Penyimpangan Penggunaan Dana Desa, 11 Kepala Desa di Jateng Diproses Secara Hukum

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Penyimpangan penggunaan dana desa terjadi di Provinsi Jawa Tengah pada periode 2015-2016, setidaknya ada 11 kasus penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan semuanya telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Dari seluruh desa-desa di Jateng yang menggunakan dana desa, setelah kami kumpulkan ada kurang lebih 11 kasus penyimpangan dana desa, seluruhnya telah diproses secara hukum,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (3/10).

Ganjar mengungkapkan, secara keseluruhan rata-rata penyimpangan dana desa terkait dengan kegiatan fiktif, namun setalah dilakukan supervisi dilapangan tidak ada pembangunan.

”Jadi para oknum tersebut selalu melakukan “mark up” harga dan jumlah barang, sampai belanja fiktif, serta penggunaan anggaran untuk pribadi, serta golongan,”ujarnya.

Terkait dalam kasus ini, Ganjar meminta agar kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius semua pihak, karena di sisi lain banyak juga desa-desa yang transparansi penggunaan keuangan serta pembangunannya sudah baik serta terarah.

”Supaya tidak menjadi urusan hukum, saya meminta kepala desa jangan diulang masalah penyimpangan dana desa,” ujar mantan anggota DPR RI itu.

Namun supaya bentuk pertanggungjawaban tidak terlalu rumit, Ganjar menginginkan, agar ada penyederhanaan administrasi keuangan di tingkat desa, termasuk penyederhanaan laporan keuangan sehingga efektif.

”Laporan keuangannya kalau bisa dua lembar saja, jangan banyak-banyak. Masalah ini akan kita lobikan agar di tingkat kebijakan dan regulasi nasionalnya bisa lebih mudah,” katanya.

Desa yang melakukan penyimpangan penggunaan dana desa terjadi di Desa Kaliputih, Desa Sumbersari Kabupaten Kendal. Desa Jatimulyo, Desa Kebakalan, Desa Candiwulan, Desa Candirenggo Kabupaten Kebumen. Desa Kalipucang Kulon, Desa Tambahrejo, Desa Depok Kabupaten Batang. Desa Candiwulan Kabupaten Purbalingga. Desa Jatinom Kabupaten Pati.

Gubernur meminta, supaya laporan baik disarankan para kepala desa agar menggunakan Sistem Keuangan Desa atau yang disingkat Sikudes, guna meminimalkan penyimpangan saat penggunaannya,”katanya.

“Penggunaan Sikudes dalam pengelolaan dana desa, juga untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas di daerah,” ujarnya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar