Persidangan PN Semarang, Dijanjikan Masuk Kedokteran UNDIP, Uang 1,5 Miliar Melayang

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Cita-cita ingin menjadi dokter yang mempunyai tugas mulia, ternyata berbuntut panjang. Itulah yang dialami Muslimin yang menjadi korban penipuan oleh terdakwa dengan dijanjikan, bahwa Dewi anaknya bisa lolos menjadi mahasiswi Kedokteran Undip.

Muslimin telah memberikan uang ratusan juta rupiah agar Dewi masuk Kedokteran Undip, Mei 2015 silam tidak kunjung ada hasilnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan uangnya bablas tidak jelas, sehingga warga dari Demak ini tertipu oleh tiga terdakwa, yakni, Yunie alias Ayu, Ermin dan Supriyanto.

Perkara yang menyerat tiga terdakwa itu disidangkan di PN Semarang. Namun sayang dalam sidang yang digelar Kamis (2/8/2018) itu, beberapa saksi fakta, atau korban belum bisa dihadirkan di persidangan untuk diperiksa.

“Saksi fakta sudah kami panggil, namun tidak hadir di persidangan. Hari ini sudah memasuki sidang pemeriksaan terdakwa, karena sidang sudah beberapa kali ditunda,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Sutardi.

Sutardi menyebutkan, dalam dakwaannya kejadian tersebut terjadi pada Mei 2015, saat Muslimin minta tolong Hery Santosa untuk mencarikan orang yang bisa memasukkan anaknya bernama, Dewi untuk bisa diterima menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Dengan permintaan tersebut, Hery Santoso mencari informasi dan mendapatkan informasi bahwa Yunie Suharwati, bisa bantu Mega menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Undip, Semarang. Koordinasi dan komunikasi keduanya terjadi kedua belah pihak.

Hery Santosa yang dipercaya Muslimin menemui terdakwa Yunie, di rumahnya di Jalan Jebresan Kalitirto, Berbah, Sleman, untuk meminta tolong memasukkan Mega di Fakultas Kedokteran Undip itu. Permintaan Hery Santosa pun, disanggupi oleh Yunie, dengan syarat disiapkan sejumlah uang untuk biaya masuk.

“Hery Santosa mengajak Yunie ke rumah Muslimin yang ada di Prima Selatan, Graha Estetika, Pedalangan, Banyumanik, Semarang untuk bertemu secara langsung dan membicarakan sejumlah uang tadi,” jelas Sutardi.

Meski demikian, saat bertemu dengan Yunie, korban menyampaikan keinginannya untuk memasukkan Mega menjadi mahasiswa di Undip, dan saat itu Yunie berjanji bisa memenuhi hal tersebut.

Gayung bersambut Yunie pun meyakinkan Muslimin, dengan menyebut beberapa nama yakni oknum dari universitas tersebut, yaitu terdakwa Ermin Sri Giarsih dan terdakwa Supriyanto. Setelah terjadi kesepakatan akhirnya sepakat memberikan uang tanpa ada curiga sedikitpun.

“Kemudian Yunie meminta uang Rp 500 juta, sebagai biaya masuk di fakultas tersebut, dan Muslimin menyanggupi syarat tersebut,” ujarnya seperti dikutif Tribunnews.com.

Atas janji dari Yunie, Muslimin pun menyerahkan uang sebagai syarat tersebut, dengan jumlah Rp 500 juta dan Rp 250 juta, sehingga total ada Rp 750 juta yang diserahkan pada Juni 2015.

“Rincian total itu dikatakan Yunie ke Muslimin, yakni Rp 600 juta digunakan untuk biaya masuk ke Fakultas Kedokteran Undip Semarang dan Rp 150 juta, digunakan untuk biaya uang gedung hingga Februari 2016,” imbuhnya.

Korban Yunie tidak hanya Muslimin saja. Ada juga korban bernama Eny Astuti, yang mana Yunie telah menerima uang dari keduanya dengan total Rp 1,5 miliar.

Menurut informasi anak yang dijanjikan masuk ke Kedokteran Undip, hingga 2018 ini anak tersebut tidak diterima di Kedokteran, sehingga perkara ini sampai ke persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Wididjantono, tidak dihadiri oleh korban atau saksi fakta, Muslimin.

“Saat ini perkara tersebut masih terus proses persidangan, dan agenda hari ini sidang memasuki pemeriksaan terdakwa,” pungkas Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih.(Suparman)

banner 521x10

Komentar