InilahOnline.com (Kota Bogor) – Pelepasan dan Penyerahan Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) PT. Perdana Gapuraprima (PGP), Tbk kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dilakukan di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Jumat (8/12/2017).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya menerima secara langsung penyerahan aset Fasum Fasos dari Direktur Utama PT. PGP Rudi Margono.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh mengatakan, sekitar hampir tiga bulan PT. PGP mengurus sertifikat dari fasum fasum dengan luas lahan mencapai 6,6 hektar atau 52 bidang sertifikat. Pengsertifikatan itu sendiri dilakukan atas inisiatif dari PT. PGP yang ingin tertib administrasi.
“PGP mengurus ke BPN seluruh sertifikat atas fasum fasom dan membiayai semuanya,” ujarnya.
Menurutnya, belum banyak pengembang yang dengan kesadaran sendiri mengurus legalisasi dari asetnya yang kemudian lahan yang menjadi hak Pemerintah diserahkan ke Pemkot Bogor. Pasalnya, lahan 6,6 hektar ini akan digunakan untuk taman, rumah ibadah dan jaringan utilitas.
“Kalau dari BPN sifatnya menunggu ketika ada pendaftaran. Kami hanya punya izin lokasi dalam rangka pendaftaran hak tapi yang menerbitkan Pemkot yakni dinas terkait. Maka datanya yang kami dorong kepada Pemkot kalau memberikan izin lokasi harus memberikan berita acara penyerahan fasos fasum,” jelasnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, persoalan lahan merupakan salah satu masalah pelik di Kota Hujan. Pasalnya, pertumbuhan kota yang cukup pesat, membuat ketersediaan lahan sedikit, namun kebutuhan lahan cukup tinggi.
“Masalah kita itu soal ketersediaan lahan, penguasaan lahan dan pemanfaatannya. Makanya, perlu koordinasi antara Pemkot dengan pengembang swasta dalam menjaga ketersediaan lahan,” katanya
Ia menuturkan, pertumbuhan bisnis properti dan hunian yang sangat cepat di Kota Bogor menuntut Pemkot Bogor cermat dan teliti untuk menagih fasum dan fasos dari pengembang yang berinvestasi di Kota Hujan.
“Kebutuhan Pemkot cukup besar. Tapi, landasan hukumnya juga harus jelas. Karena banyak juga pengembang menyerahkan fasum fasos ke Pemkot tapi status lahannya tidak jelas,” tegasnya.
Dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman Pasal 10 Huruf C menyatakan, pembangunan ruko atau rukan wajib menyediakan lahan parkir, utilitas umum, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penerangan jalan umum paling sedikit 50% dari luas sesuai rencana tapak yang disahkan.
Sementara Huruf D dalam pasal yang sama, pembangunan fasilitas komersial perdagangan, wajib menyediakan JPO, lahan parkir, RTH dan utilitas umum sebanyak 30% hingga 50% dari luas rencana tapak yang disahkan.
Direktur Operasional PT. Perdana Gapuraprima Rudi Kurniawan mengatakan, penyerahan fasum fasos kepada Pemkot Bogor ini sebagai bentuk kewajiban PT. PGP selaku pengembang di Bukit Cimanggu. Sampai saat ini, PGP sudah tiga kali menyerahkan Fasum Fasos sejak pertama pada 2000, kedua 2004 dan ketiga di 2017.
“Di Perumahan Bukit Cimanggu 48 persennya untuk fasum fasum mulai dari Masjid, Polsek, Koramil dan Puskesmas. Dan fasum fasos akan terus bertambah mengingat masih ada lahan yang memang belum dibangun,” pungkasnya. (Agha Dwi Rizkianto)
Komentar