INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Di tengah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sedang dalam proses rekonsuliasi dan berkembangnya berbagai klaim serta narasi tentang kepemimpinan PWI, salah satu tokoh pers nasional Zulmansyah Sakedang merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru.
Salah satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi atauy kelompoknya untuk menjustifikasi pihak lain.
“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).
Inilah Ringkasan Fakta Organisasi PWI :
- Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah akibat pelanggaran organisasi berat yang dilakukannya
- Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
- PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota telah memberhentikan kepada HCB sebagai anggota PWI Jakarta dengan mencabut KTA PWI nya
- Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.
Pelanggaran Etik Berat:
- Pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan Forum Humas BUMN.
- Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
- Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
- Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.
Status Administratif :
- Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membekukan kepengurusan versi HCB.
- Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.
Edukasi Hukum untuk Wartawan :
- Surat Keputusan (SK) Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
- Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.
“Untuk itu Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” jelas Zulmansyah Sakedang.
PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi
Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur perwakilan media.
“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” imbuh pria alumni Universitas Riau
Imbauan Kepada Seluruh Wartawan dan Media :
- Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
- Hargai dan hormati keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
- Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.
“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang untuk mendowngrade pihak lain. Mari kita jaga marwah dan profesionalisme kita,” tandas mantan Ketua PWI Riau dua periode tersebut/
Polemik PWI Segera Berakhir
Polemik dualisme Kepengurusan PWI segera berakhir usai ditandatanganinya surat keputusan (SK) bersama berisi tentang Susunan Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI antara Ketua Umum (Ketum) PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun dan Ketum PWI Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta, Zulmansyah Sekedang dengan disaksikan oleh Ketua Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/6/2025)
Kedua kubu akhirnya menyepakati dan menandatangani surat keputusan (SK) bersama berisi tentang Susunan Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI. Adapun Penandatanganan SK tersebut merupakan langkah maju menuju Kongres “islah” Persatuan yang direncanakan paling lambat 30 Agustus tahun ini, sesuai Kesepakatan Jakarta yang sebelumnya pernah ditandatangani oleh kedua kubu pada tanggal 16 Mei 2025 lalu di jakarta
“Dengan lengkapnya panitia Kongres Persatuan PWI, maka SC dan OC sudah bisa langsung bekerja untuk menyiapkan Kongres. Walaupun batas akhir pelaksanaan kongres ditetapkan maksimal 30 Agustus, apabila semua sudah siap maka bisa saja kongres dapat dilakukan lebih cepat. Misalnya akhir Juli atau awal Agustus,” kata Hendry.
Demikan juga Zulamsyah Sakedang menandaskan bahwa dengan sudah disepakatinya panitia kongres, semoga niat kita bersama untuk persatuan PWI kembali, dimudahkan dan dilancarkan. Saya mendoakan semua panitia SC dan OC yang sudah diberikan amanah bekerja kompak, rukun, sukses, selalu sehat dan. “Kita tetap tetap berpedoman kepada konstitusi PD PRT PWI,” ujar Zulmansyah.
Sementara itu , Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat sangat menghargai usaha rekonsiliasi PWI. Menurut Komaruddin, kedua pihak harus melihat ke depan untuk menyelesaikan konflik dan mengembalikan PWI sebagai salah satu pilar penting ekosistem pers Indonesia.
“Dengan terbentuknya Panitia Kongres PWI, yang terdiri atas SC dan organising committee (OC), diharapkan Kongres Persatuan PWI bisa menjadi mekanisme demokratis dan damai untuk menyelesaikan konflik di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut,” pungkasny

























































Komentar