Ratusan Travel Gelap Pengangkut Pemudik Ditangkap Ditlantas Polda Metro Jaya Dalam Operasi Ketupat “Covid-19” Jaya 2020

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Sedikitnya 202 mobil travel gelap yang mengangkut 1.113 penumpang yang bermaksud mudik dengan tujuan Jawa Barat, Jawa tengah dan Jawa Timur berhasil ditangkap Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Seluruh mobil travel gelap yang tetap diamankan tersebut, di “kandangkan” di halaman parkir Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ratusan mobil travel gelap dengan mengangkut ribuan pemudik itu terjaring dalam Operasi Ketupat “Covid-19” Jaya pada tanggal tanggal 8 hingga 10 Mei 2020 kemarin. Paling banyak kendaraan itu ditangkap di jalan alternatif atau jalur tikus dengan cara mengelabuhi petugas.

TRAVEL GELAP Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sembodo Purnomo Yogo ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (11/5/2020) (Foto: PH/inilahonline.com)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan untuk mudik sejak awal Ramadhan tanggal 24 April lalu, sehingga apapun alasannya para pemudik kita larang untuk melakukan perjalanan mudik.

“Sejak adanya larangan mudik dan saat itu juga Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menggelar Operasi Ketupat Jaya 1441 Hijriah. Namun sampai dengan saat ini, hari ke-18, masih saja ada masyarakat yang tetap nekad mencoba untuk mudik,” ujar Sambodo di lapangan Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, saat ini masih banyak juga oknum-oknum yang kemudian menawarkan jasa kepada para calon pemudik bisa diantar mudik ke berbagai kota di Jabar, Jateng dan Jatim. Bahkan para pengelola travel gelap ini menjanjikan bisa mulus, bisa lolos dan sebagainya untuk ketempat tjuan para pemudik,” ujar Sambodo.

Masih kata Sembodo, dalam mengatasi permasalahan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jajaran Polres serta pihak terkait sejak hari Jumat 8 Mei 2020 hingga Minggu 10 Mei 2020 kemarin, pihaknya melakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek alias travel gelap, di tengah Operasi Ketupat “Covid-19” Jaya 2020.

“Operasi penertiban selama tiga hari tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran berhasil mengamankan 202 unit kendaraan terdiri dari bus 11 unit, kemudian minibus 112, mobil pribadi 78 dan satu kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang,” jelasnya.

Perwira Menengah Polisi penyandang tiga melati di pundaknya itu menjelaskan, dengan adanya tambahan 202 kendaraan tersebut, maka sejak Operasi Ketupat”Covid-19” Jaya yang telah berlangsung sejak tanggal 24 April 2020 lalu itu, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389,” jelas Sambodo.

“Ratusan kendaraan travel itu berhasil kami tangkap setelah polisi melakukan kegiatan investigasi, mapping kemudian dilanjutkan dengan hunting system. Paling banyak kendaraan pelanggar larangan mudik itu ditangkap di jalur tikus,” tuturnya.

Kegiatan operasi penertiban travel pengangkut pemudik ini dilaksanakan dengan hunting system, sehingga pihaknya bisa menangkap mereka. Ada yang ditangkap di tol, di arteri dan terutama paling banyak kita tangkap di jalur tikus, karena jajarannya sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur-jalur tersebut,” jelasnya.

Selain itu Sambodo menegaskan, polisi akan menjerat para pengemudi travel gelap itu dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, dengan ancaman hukuman penjara 2 bulan atau denda Rp 500.000.

“Kepada para pengemudi ini, kita kenakan Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman denda Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan. Kalau untuk truknya kita kenakan Pasal 303 yaitu kendaraan barang non-mengangkut penumpang,” imbuhnya.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar