Sri Mulyani bahas pengendalian belanja Negara bersama Bupati seluruh Indonesia

Pendidikan504 Dilihat

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani melakukan dialog bersama Asosiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) membahas pelaksanaan pengendalian APBN 2016 dan berbagai isu sensitif lainnya, di Ballroom Sekretariat APKASI, gedung sudirman center Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut Sri Mulyani, pengendalian belanja Negara adalah bagian dari upaya meningkatkan kredibilitas APBN, dan peningkatan fokus pada pelayanan dan orientasi belanja yang responsif terhadap kebutuhan nyata, serta pengendalian belanja yang dilakukan dengan cara pemotongan anggaran belanja Kementrian/Lembaga dan penghematan anggaran belanja transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Penghematan TKDD dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk menstimulasi perekonomian daerah. Penghematan TKDD dilakukan melalui penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), bukan pemotongan DAU, maka sebagian DAY yang ditunda pembayarannya akan disalurkan pada bulan Desember 2016 dan sebagian sisanya akan dianggarkan pada APBN 2017 dan disalurkan pada Januari 2017,” ungkapnya.

Ia juga menjabarkan, Pemerintah telah menyiapkan Rancangan Inpres tentang langkah pengendalian TKDD dalam rangka Pengamanan APBN-P 2016, yang menugaskan kepada Pemerintah Daerah dengan melakukan penyesuaian pendapatan dan belanja dalam APBD dan penghematan belanja tetap menjaga prioritas untuk pelayanan dasar.

“Pemerintah menyiapkan rancangan PMK tentang pemanfaatan, sementara kas di rekening umum daerah yang berasal dari sisa TKDD yang penggunaan sudah ditentukan, dengan memberikan diskresi kepada daerah untuk memanfaatkan sementara sisa dana transfer ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaanya sudah ditentukan untuk memenuhi kebutuhan likuidasi jangka pendek,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti pada kesempatan tersebut menjabarkan, bahwa pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan efisiensi pada belanja pegawai dan efisiensi terhadap program yang tidak menyentuh kepada masyarakat.

Nurhayanti juga menuturkan bahwa sesuai dengan PMK No. 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Bogor termasuk salah satu dari 169 Pemerintah Daerah yang mengalami penundaan DAU mulai September sampai dengan Desember 2016, DAU yang ditunda adalah sebesar Rp. 86.810.352.822,- selama empat bulan sehingga DAU yang ditnda adalah sebesar Rp. 347.241.411.288,-

“Penundaan DAU tersebut dengan memperhatikan kondisi keuangan negara yang perlu perampingan, sehingga rasionalisasi telah dilakukan baik pada Kementerian/Lembaga maupun juga dana transfer ke daerah melalui DAU, DAK dan Dana Desa. Penundaan sebagaian DAU beberapa 169 Pemerintah Daerah adalah bagian pengetatan belanja APBN dan bukan semata-mata karena rendahnya penyerapan belanja di Daerah,” tandasnya. (Putri/Zack)

banner 521x10

Komentar