Walhi Jateng akan Gugat Tambang Liar di Kabupaten Boyolali

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah akan menggugat tambang liar yang berada di Kabupaten Boyolali, karena diduga secara langsung telah merusak lingkungan hidup yang berada disekitarnya.

Anggota Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menenmukan sekitar 25 penambangan bermasalah di wilayah Kabupaten Boyolali.

”Munculnya penambangan bermasalah itu tidak lepas dari banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Boyolali, sehingga menuai permasalahan dalam pengelolaan tambang.,”ujarnya di Semarang, Rabu (11/4/2018).

Menurutnya, Walhi akan melakukan gugatan Legal Standing kepada tambang liar bermasalah. Kami berulang kali ke lokasi tambang dan menemukan banyak permasalahan, dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat dengan lembaga bantuan hukum dan jaringan advokad untuk mengguggat tambang-tambang tersebut.

”Peroalan ini kami anggap sudah merusak lingkungan dan berbahayan bagi sekitarnya,”paparnya.

Berdasarkan hasil investigasi, lanjutnya, Walhi Jawa Tengah tidak hanya menemukan soal perizinan saja yang bermasalah. Namun, juga puluhan tambang liar tersebut berdampak terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan. Seharusnya pertambangan melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL), sehingga ketika melakukan tahap eksplorasi ataupun produksi dapat selalu memerhatikan pengelolaan akan dampak lingkungan hidup.

“Tapi realitanya tidak demikian, yang kami lihat banyak tambang yang mengabaikan hal tersebut. Kami tidak peduli siapa mereka, bagi kami hal yang tidak benar ini harus dibenarkan,” tuturnya.

Dengan kejadian ini, pihaknya akan mengajukan gugatan karena Walhi secara jelas mempunyai legal standing, dalam hal mengajukan gugatan hukum bagi perusahaan atau korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. ”kami tetap berpendirian terus melakukan class action terhadap kasus ini,” ujarnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar