INILAHONLINE.COM, BOGOR – Apartemen Gardenia Bogor diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi pada tanggal 13 Mei 202., dengan putusan perkara Nomor : 7/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menurut Kuasa Hukum para Konsumen Apartemen Gardenia Kota Bogor, Zentoni, SH. MH mengatakan, perkara perselisihan di Pengadilan tersebut antara Sdri. Yunati Alinda., Sdr. Reni Citra Yulanda, S.E., dan Sdri. Listriani, S.E., selaku Pemohon melawan PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Termohon yang mengelola dan membangun Apartemen Gardenia Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya
“Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Duta Senawijaya Mandiri berada dalam pailit dengan segala akibat hukumnya,” jelas Zentoni.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan PT. Duta Senawijaya Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 4 (empat) Kurator yang mengurus dan membereskan kepailitan.
“Empat kurator yang mengurus dan membereskan kepailitan yakni, saudara Adi Putra Buana Yunara Batubara, S.H., LLM , saudara Fredinandus Leda Lamba, S.H., M.H., saudara Ryan Lucky Bahara Pasaribu, S.H dan saudara Regen Paolo, S.H., M.H., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” jelas Zentoni melaluim keternagn tertulisnya kepada media di Bogor.
Lebih lanjut kantor Hukum Zentoni & Patners Law Firm selaku kuasa hukum para konsumen menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.
Pengembang Tidak Penuhi Panggilan DPRD Kota Bogor
Sementara itu, sebelumnya Komisi III DPRD Kota Bogor menerima aduan dari konsumen Apartemen Gardenia Bogor lantaran pembangunan yang tak kunjung selesai. Untuk memediasi keinginan konsumen dan mencari akar persoalan pembangunan yang saat ini mangkrak, Komisi III DPRD Kota Bogor pun memanggil pihak pengembang.
Namun, surat pemanggilan yang dilayangkan oleh DPRD Kota Bogor dan dijadwalkan rapat kerja pada Rabu (21/6/2023) lalu tidak diindahkan oleh pihak pengembang. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menilai pihak pengembang apartemen Gardenia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa dengan konsumen karena mangkir dari panggilan DPRD Kota Bogor.
“Kami menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pengembang karena mangkir dari pemanggilan ini. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kembali dalam waktu dekat ini,” ujar Zenal, Minggu (25/6/2023) lalu
Lebih lanjut, Zenal menjelaskan, landasan dari pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD Bogor tersebut berdasarakan pengaduan dari konsumen yang merasa ditipu oleh pengembang. Ini karena, pembangunan yang direncanakan selesai pada 2017, tapi molor hingga keluarnya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Piya Hadi)
Komentar