Lagu Indonesia Raya Wajib Diperdengarkan di Semua Instansi Lingkungan Pemkot Bogor

Tak Berkategori78 Dilihat
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan dan bagian dari program pendidikan nasionalisme.

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diwajibkan untuk diperdengarkan dengan memutar lagu kebangsaan tersebut dilingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Bogor.

Kebijakan baru di awal Desember 2024 yang mengharuskan seluruh instansi di lingkungan jajaran Pemkot Bogor wajib memutar atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, resmi diberlakukan

Kebijakan baru  Pemkot Bogor ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 100.3.4/6432-BKPSDM tentang Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lagu Kebangsaan Nasional, yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan dan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat maupun pegawai.

Lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan dan bagian dari program pendidikan nasionalisme,” ujar Hery dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan perkantoran Pemkot Bogor, tetapi juga diterapkan di acara resmi lainnya yang digelar oleh organisasi, partai politik, maupun kelompok masyarakat.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Dalam Inpres tersebut, mendengar atau menyanyikan lagu Indonesia Raya disebut sebagai upaya strategis untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme di tengah masyarakat.

“Memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan salah satu lagu kebangsaan nasional diwajibkan sebelum mengakhiri kegiatan atau aktivitas apa pun,” tambah Hery.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaannya. Setiap individu yang mendengar atau menyanyikan lagu Indonesia Raya diwajibkan berdiri tegak dengan sikap hormat sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara.

Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk pegawai Pemkot Bogor, tetapi juga masyarakat yang sedang berada di lingkungan kantor pemerintahan saat lagu kebangsaan diputar.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap dapat membangkitkan semangat kebersamaan dan memperkuat rasa cinta Tanah Air di setiap lapisan masyarakat.

Pemkot Bogor mengajak seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap identitas dan kehormatan bangsa. (Ian Lukito)

banner 521x10

Komentar