Awal Tahun 2023, DPRD Kabupaten Magelang Setujui Tiga Raperda

Berita, Jawa Tengah346 Dilihat

INILAHONLINE.COM, KOTA MUNGKID — Mengawali tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang melakukan rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Raperda Masa Sidang III Tahun 2022 dan Usulan Perubahan Susunan Keanggotaan Bapemperda.

Rapat paripurna ini menjadi rapat offline pertama yang dilaksanakan legislatif bersama eksekutif. DPRD dipimpin Ketua, Saryan Adiyanto. Adapun Pemerintah Daerah dihadiri langsung Bupati Magelang, Zaenal Arifin bersama jajarannya para kepala OPD, BUMD serta instansi vertikal.

Dalam rapat ini dilaksanakan persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), dua di antaranya merupakan raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan Serta Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Adapun satu raperda lainnya tentang Raperda Tentang Bangunan Gedung.

Juru Bicara Pansus IV tentang Raperda Pendidikan Pancasila dan Penyelenggaraan Pesantren, Erni Damayanti mengatakan Raperda ini juga mendukung misi pembangunan Kabupaten Magelang 2019-2024 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Menengah Daerah yang pertama. Penjabaran misi pembangunan Kabupaten Magelang yang pertama adalah Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat yang Sejahtera dan Berakhlak Mulia.

“Upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang berakhlak mulia dilakukan dengan peningkatan kualitas kehidupan beragama yang mencakup sarana prasarana publik terkait peribadatan dan perhatian pemerintah daerah terhadap para pelaku pembinaan masyarakat baik organisasi masyarakat maupun pribadi masyarakat,” katanya.

Fasilitasi Pemerintah Daerah kepada Pesantren melalui hibah dan kerjasama. Kerjasama dilaksanakan dalam bentuk penyertaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, penyertaan pemberdayaan masyarakat, praktek kerja lapangan (PKL), fasilitasi amal usaha Pesantren dan lainnya sesuai kebutuhan. Tim fasilitasi pelaksanaan fasilitasi kepada Pesantren, norma pengaturan ini merupakan local wisdom.

Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah pesantren yang terdata di Kabupaten Magelang Tahun 2021 ada 299 pesantren dengan jumlah santri 43.016 orang dan jumlah ustaz 3.949 orang. Dengan data ini pasti akan menambah kebutuhan Pemda dalam melaksanakan Perda ini, sehingga diperlukan langkah, kebijakan dan strategi yang matang dalam memberikan fasilitasi bagi Pesantren.

Terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, masyarakat tidak hanya diposisikan menjadi obyek, namun juga sebagai subjek, karena masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraannya.

Dalam Raperda ini juga diatur mengenai muatan lokal materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Muatan lokal tersebut meliputi tata krama, budaya dan kesenian khas, pakaian adat, prosesi adat, lagu daerah, cerita sejarah lokal dan tokoh sejarah lokal.

Bupati Zaenal Arifin mengatakan penetapan peraturan tersebut harus diikuti dengan sosialisasi dan diseminasi agar masyarakat memahami materi muatan yang diatur sehingga implementasinya juga dapat berjalan dengan baik. “Kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk segera menyusun peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaannya, agar Peraturan Daerah dapat berlaku efektif bagi masyarakat,” katanya. (ADV)

banner 521x10

Komentar