InilahOnline.com (Kota Bogor) – Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Hotel Permata, jalan Pajajaran, Kota Bogor. Rabu (05/04/17). Rapat tersebut membahas beberapa hal untuk menyamakan persepsi kaitan dengan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang di kota Bogor.
Sedikitnya, ada lima pembahasan yaitu, tindaklanjut Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penataan Ruang, Pembangunan di lokasi tol Bogor Inner Ring Road (Borr), pembangunan di kawasan Situ Gede, lahan milik pribadi yang tidak sesuai dengan pola ruang dan pelayanan informasi peruntukan ruang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Hernawati mengatakan, penyusunan Perwali mengenai penataan ruang dilakukan untuk percepatan selama Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedang direview.
“RDTR kan harus menunggu Perda RTRW dulu, tetapi proses perizinan tidak mungkin menunggu selesai. Berdasarkan klausul jika sedang menunggu review, maka boleh dibuat Perwali mengenai penataan ruang. Perwali nantinya berisi poin-poin aturan yang akan mengatur permasalahan yang saat ini terjadi di Kota Bogor. Jadi, dengan adanya Perwali maka regulasi dari setiap masalah dapat dibaca dengan sudut yang sama oleh berbagai dinas terkait,” ungkapnya.
Terkait bangunan yang terkena Tol Borr seksi IIB kata Erna, dimana pembebasan lahan telah berdampak pada berkurangnya Garis Sepadan Bangunan (GSB). Erna menilai perlu adanya pertimbangan dan aturan terutama ketentuan jarak bangunan minimal terhadap batas lahan GSB bila pada lokasi tersebut terdampak pembangunan jalan.
“Perlu formula yang benar, apakah perizinan akan dipotong GSB atau tidak, karena jika terpotong bangunan eksisting akan habis dan ada pula yang sudah diterbitkan IPPT atau siteplannya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kawasan Situ Gede yang merupakan salah satu destinasi wisata Kota Bogor diharapkan pembangunannya mengarah menjadi potensi wisata, misalnya hotel, restoran, namun tanpa menutup kemungkinan untuk rumah. Erna menambahkan, dibahas juga terkait pelayanan informasi peruntukan ruang yang dihasilkan usulan jika 5.000 meter keatas bisa mengajukan ke Bappeda, namun jika 5.000 meter kebawah hanya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
“Itu baru usulan yang akan diajukan ke Wali Kota Bogor,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menerangkan, forum ini sangat diperlukan dalam rangka membantu Wali Kota di bidang perizinan. Pasalnya, tugas dalam bidang perizinan terpecah ke berbagai OPD, sehingga untuk menyinkronkan persamaan persepsi perlu adanya koordinasi terkait pembangunan fisik agar tidak ada yang terlewat dalam hal kebijakan, terutama kaitan perizinannya.
“Jadi tadi dibahas mengenai perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan juga pengendaliannya,” pungkasnya. (humas:fla/ismet) SZ
Komentar