INILAHONLINE.COM, BOGOR
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor terus melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan melibatkan tim dari Satpol PP, Bapenda, kecamatan, kelurahan, Babinsa dan Babinmas. Sosialisasi dilakukan sejak Senin 26 Agustus hingga 17 September 2019.
Staf promkes dan PM Dinkes Kota Bogor, Annur Fatimah mengatakan, sosialisasi ini, merujuk pada Peraturan Daerah (perda) nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan Terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR. Sosialisasi dibagi menjadi dua tim dan menyisir tempat umum seperti stasiun, rumah makan, sekolah, perkantoran dan tempat ibadah.
“Kemarin kita dibagi menjadi dua tim, satu ke tim Cibogor dan tim Pabaton. Pertama, kita sosialisasi ke stasiun Bogor dan sekitarnya. Kita mendapatkan rumah makan yang menyediakan asbak, di situ kita memberikan imbauan bahwa di tempat umum dilarang merokok,” ucap Nur saat di temui di Puskesmas Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (30/8/19).
Ia menuturkan, masih banyak orang yang merokok di tempat umum. Namun, pihaknya hanya memberi teguran tertulis kepada pengelola tempat tersebut.
“Kita tidak menindak sekaligus, tapi kita berusaha dulu lakukan sosialisasi dan pendekatan, kalau misalkan beberapa kali kita temukan masih ada orang yang merokok, baru kita tindak,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dan pemilik usaha lebih peduli dan bisa kerjasama terhadap KTR, karena di Kota Bogor Perda KTR sudah berjalan. “Sejauh ini, pemilik usaha menerima dengan baik tentang sosialisasi perda KTR.
Mereka jadi lebih tahu ternyata yang mereka anggap boleh, sama kita tidak boleh,” terangnya.
Sementara itu, penyidik PNS dari satpol PP Kota Bogor, Hendra Sunandar menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya mensosialisasikan tentang KTR, tetapi pihaknya juga mengimbau pedagang dengan mengiklankan produk rokok, sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang KTR.
“Kita juga menyisir pedagang yang mengiklankan tentang rokok, karena sesuai perda KTR yang isinya tidak boleh mengiklankan dan promosi rokok. Jadi, kita menghimbau dan sosialisasi karena masih ada lokasi yang belum mendapat sosialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, di Perda terbaru ini, lembaga atau kantor diperbolehkan menyediakan tempat untuk merokok, tapi tempat merokok itu harus di luar dari bangunan utama. Nah, di kegiatan ini, intinya hanya mengatur kepada tempat merokok.
“Jika orang mau merokok silahkan saja asal di tempatnya,” pungkasnya.
(ian Lukito)
Komentar