Direksi Perumda Tirta Pakuan Bantah Keras Berita Mengenai Isu Ijazah Palsu

Tak Berkategori245 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Direksi Perumda Tirta Pakuan Bantah Keras Berita Mengenai Isu Ijazah Palsu yang ditudingkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Dewan Pimpinanan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor, di depan kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan Balaikota Bogor, Rabu (9/3/2022).

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar tersebut, DPD Pemuda LIRA Bogor menuding dan  mengangkat isu adanya temuan dan kajian tentang penggunaan Ijazah palsu oleh beberapa jajaran Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Menanggapi tudingan itu jajaran Direksi Tirta Pakuan Kota Bogor yang terdiri dari Rino Indira Gusniawan (Dirut), Rivelino Rizky (Dirum dan Ardani Yusuf (Dirtek) dengan tegas membantah keras dan menganggap tudingan tersebut adalah menyesatkan.

Rino mewakili direksi lain menyatakan, jika unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan pendapat, adalah hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung-jawab, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal : 28 huruf E ayat (3) dan huruf F UUD45, Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU NO. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus hal-hal yang diatur dalam UU NO. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Artinya, menurut Rino, bahwa dalam kebebasan menyampaikan pendapat yang diberikan oleh UndangUndang tidak berlaku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain.

“Dalam melakukan unjuk rasa harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat,” beber Rino saat menggelar konprensi pers di ruang Command Center, Selasa (15/3/2022).

Selanjutnya, Rino mengatakan, tuduhan dan tuntutan yang digulirkan kelompok tersebut tidak mempunyai dasar bukti yang jelas, karena semua Ijazah yang dimiliki oleh direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Bila kelompok orang tersebut beritikat baik karena menemukan bukti yang kuat tentang adanya dugaan jajaran Direksi Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggunakan Ijazah palsu, maka lazimnya pihak yang menemukan dugaan tersebut akan terlebih dahulu memastikan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” tandasnya.

Menurut Rino, seharusnya mereka tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini, langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum, lalu meneriakan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan yang menjurus fitnah serta pencemaran nama baik,” tegasnya.

“Kami tentu merasa kecewa atas tuduhan tak berdasar dari DPD Pemuda LIRA Bogor tersebut. Kami memandang tuduhan tersebut sangat bersifat personal, yang secara sengaja dilakukan dan disiarkan dengan tujuan untuk merusak kehormatan atau nama baik selaku pribadi-pribadi yang kebetulan menduduki jabatan sebagai Direksi Tirta Pakuan Bogor,” katanya.

Untuk itu, pihaknya juga menyayangkan pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa rekan media yang tidak memperhatikan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam menyiarkan berita yang diterima, sehingga terkesan rekan-rekan media tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak ingin memperpanjang permasalahan ini, karena tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan.

“Kami ingin mengajak semua pihak untuk mengakhiri dan tidak mengulangi lagi polemik yang pernah terjadi. Akan tetapi bila dikemudian hari masih ada pihak-pihak yang secara sengaja mengulangi perbuatan sebagaimana tersebut diatas, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum,” ucapnya.

Dalam kesempatan ditempat yang sama, kuasa hukum direksi Tirta Pakuan yakni Mahakati menjelaskan, setelah kejadian tanggal 9 Maret lalu pihaknya dipanggil oleh tiga direksi, kemudian pihaknya secara profesional sudah mengkaji permasalahan yang terjadi.

“Secara delik aduan, maka sudah dapat diadukan ke ranah hukum, namun kebesaran hati para direksi ini tidak sampai menuju ke langkah tersebut. Nah, ini perlu disampaikan agar pihak yang bersangkutan atau DPD Pemuda LIRA tidak mengulangi lagi hal seperti itu lagi,” ujar Mahakati.

Mahakati mengatakan, mereka yang melakukan unjuk rasa tersebut hanya dapat informasi sepintas, kemudian meneriakan di depan umum dan itu dapat dijatuhi pidana. “ Namun atas kejadian itu, kebesaran hati direksi dapat memaklumi hal itu,” pungkasnya. (Ian Lukito)

banner 521x10

Komentar