INILAHONLINE.COM (Cibinong) – DPRD Kabupaten Bogor mensetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni mengenai Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 – 2018, Izin Gangguan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (2/3).
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti menyampaikan bahwa urgensi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyusun program dan kegiatan tahunan sebagai bentuk implementasi pencapaian visi dan misi daerah. dalam kurun waktu tahun 2014-2017, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mempedomani perda nomor 5 tahun 2014 tentang RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013-2018. namun, seiring dengan adanya perubahan kebijakan Nasional, yaitu terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka terjadi perubahan-perubahan yang perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan jangka menengah daerah.
“Implementasi dari perubahan kebijakan Nasional tersebut, berdampak bagi Daerah. salah satunya adalah penerapan peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang berlaku sejak tahun 2017, yang kemudian berkonsekuensi pada adanya perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi pada perangkat daerah di kabupaten bogor. hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan perlu dilakukannya perubahan RPJMD.“ ujarnya.
Dinamika pembangunan di kabupaten bogor berkonsekuensi pada terjadinya perubahan-perubahan yang dapat diangkat menjadi isu daerah. mengacu pada kewenangan konkuren Pemerintah Kabupaten Bogor, baik dalam urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan, masih terdapat isu-isu penting yang perlu dituntaskan hingga tahun 2018, sehingga dibutuhkan penyesuaian terhadap program dan kegiatan dalam perubahan RPJMD.
“Diharapkan terwujud konsistensi dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan seluruh tugas pokok dan fungsi berdasarkan kewenangan daerah, sehingga upaya kita bersama dalam mencapai target-target yang ditetapkan dalam perubahan RPJMD berada dalam koridor hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”tambahnya
Terkait Izin Gangguan Nurhayanti menjelaskan pada dasarnya merupakan perubahan dari Peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2012 tentang izin gangguan yang harus disesuaikan sebagai konsekuensi berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
“Adapun perubahan yang dilakukan berkaitan dengan landasan filosofis, sosiologis dan historis, yaitu penyederhanaan kriteria gangguan yang dihitung berdasarkan aspek sosial kemasyarakatan dan aspek ekonomi serta penambahan beberapa klausul yang berkaitan dengan muatan lokal, antara lain klausul yang menghapus kewajiban daftar ulang serta hak dan kewajiban pemegang izin sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 sehingga pemberian izin gangguan sebagai salah satu sarana pengendalian, perlindungan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha, dapat dilaksanakan lebih baik, sehingga kita dapat meminimalisasi kadar bahaya, kerugian dan gangguan kepada masyarakat yang timbul dari kegiatan usaha.”katanya
Mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Bupati Bogor juga mengatakan retribusi menara telekomunkasi merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang disesuaikan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-xii/2014.scara hitung retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi 2 % (dua perseratus) dari nilai jual obyek pajak atas pajak bumi bangunan menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 124 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dibatalkan mahkamah konstitusi republik indonesia.
Maka dengan dihapuskannya tarif 2% dari NJOP atas PBB bangunan menara telekomunikasi, maka untuk penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi selanjutnya berpedoman kepada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang antara lain menyatakan bahwa apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur, maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh pemerintah daerah. Yang mencerminkan beban yang dipikul oleh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
”Adapun struktur/rumus tarif tersebut telah mempedomani ketentuan surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: s-209/pk.3/2016 tertanggal 9 september 2016 yang secara khusus diterbitkan dalam rangka menyikapi putusan mahkamah konstitusi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dengan perubahan ini, diharapkan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara optimal dan menjamin kepastian hukum bagi stakeholder dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.”tandasnya. (Andi/kom)
Komentar