INILAHONLINE.COM, BOGOR – Pelaku pengancaman, fitnah dan pencemaran nama baik serta intimidasi terhadap wartawan yang menulis berita karya jurnalistik (Pers) melalui Whatshap (WA), maka pelaku terancam dipenjara. Pasalnya, pelaku bisa dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Pers
Yadi Supriyadi (YS) warga Desa Tlajung Udik, kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor telah dilaporkan oleh wartawan bernama Nur’ain salah seorang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor ke Polres Bogor atas perbuatan pelaku yang mengandung unsur perbuatan tindak pidana, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Polres Bogor Nomor : STPP/67/VI/2024/RESKRIM, tertanggal 15 Juni 2024.
Dalam kasus dugaan pengancaman, perbuatan fitnah dan pencamaran nama baik serta intervensi terhadap pemberitaan, Nur’ain selaku korban merasa tidak terima atas perbuatan YS yang menuduh dirinya sebagai backup (membackingi-Red) sebuah perusahaan yang disebarkan melalui status dan Group Whatshap (WAG)
Menurut korban, selain YS melakukan pengancaman dan perbuatan pencemaran nama baiknya, pelaku YS juga melakukan intervensi meminta penghapusan berita atas pemberitaan yang ditulis oleh dirinya di media online aktualita.co.id bersama wartawan bernama Ibenk wartawan meedia mahahatva.co.id, yang bermula pada Kamis 13 Juni 2024 2024 sekira pukul 09.00 WIB ada demo wartawan di depan PT. Indoresco, maka timbulah pemebritaan yang dibuat kedua wartawan di masing-masing medianya
“Atas pengancaman dan perbuatan fitnah serta pencvamaran nama baik yang duklakukan oleh saudara YS melalui WA, maka saya membuat laporan polisi ke Polres Bogor atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” jelas Nur’ain di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (15/6/2024)
Korban juga menjelaskan, bahwa kedatangan dirinya ke Polres Bogor yang didampingi Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi, Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa serta sejumlah wartawan dari Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Bogor untuk membuat laporan polisi.
“Kami keberatan atas tuduhan yang katakan oleh YS, terlebih pelaku ini melakukan menyebarkan tuduhan tersebut melalui WA dengan nada mengancam dan memposting status di WA-nya,” tandasnya.
Lebih lanjut Nur’ain yang menjadi korban pengancaman dan fitnah melalui WA mengatakan, dirinya dituduh sebagai backing pabrik yang dianggap bermasalah, serta YS meminta paksa untuk menghapus berita melalui percakapan WAG
Menurut Nai selaku korban mengatakan, selain YS menuduh dirinya sebagai backup pabrik, YS juga menantang dan mengeluarkan kalimat kotor. “Pada intinya, saya merasa tidak bersoal dengan Yadi. Namun, dia melontarkan kata-kata yang tidak pantas yang dishare (disebarkan luaskan-red)kemana-mana, sehingga sangat merugikan nama baik saya,” terang Nai yang juga salah satu pengurus PWI Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus mendukung penuh anggotanya untuk membuat laporan polisi, apalagi sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi terhadap pemberitaan yang melanggar UU Pers.
Kehadiran Dedi di Polres Bogor disini melakukan pendampingan untuk korban. Saya sangat berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, “Kita sudah membuat laporan. Tadi juga sudah diberikan alat bukti semuanya serta dukungan dari PWI Kabupaten Bogor agar permasalahan bisa diproses secara hukum,” apungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya, Piyarso Hadi, pihaknya menyayangkan atas kejadian kasus dugaan tindak pidana pengancaman, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku melalui media sosial Whatshap yang berpotensi melanggar UU ITE.
“Seharusnya jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan (Pers), maka harus ditempuh atau dilakukan melalui hak jawab oleh pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan,” ujar wartawan senior yang akrab dengan panggilan Piya Hadi dan juga sebagai inisiator pembentukan PWI Kabupaten Bogor tersebut.
Menurutnya, pelaku yang diduga melanggar UU ITE dan Pasal 310 dan atau 311 KUHP bisa terancam dipenjara. “Dalam hukum positif di Indonesia, masalah mengenai pencemaran nama baik diatur di dalam KUHP. Selain itu, permasalahan ini juga diatur di dalam UU ITE,” ucap Pemimpin Umum media inilahonline.com.
Lebih lanjut, Piya Hadi meminta kepada rekan-rekan wartawan di Bogor untuk mengawal pross hukum kasus ini. “Karena masalah seperti ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, agar tidak akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers,” katanya kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024) di Bogor. (KBL)
Komentar