Aceng Fikri : 140 Hektar Lahan Meikarta Belum Kantongi Izin

InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Aceng Fikri mengatakan proyek pembangunan Meikarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolit-an dan Pusat Pertumbuhan. Menurutnya, lebih dari 140 hektar masih dalam proses perizinan pembangunan.

“Ini merupakan salah satu contoh dimana masuknya investasi tidak berbanding lurus dengan izin yang tidak memenuhi kaidah tata ruang. Proyek Meikarta melanggar tata ruang atau kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan,” katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (15/8/2017).

Untuk itu, Aceng mengimbau harus dibuatkan regulasi yang terintegrasi. Misalnya investasi di bidang kesehatan jika nilainya mencapai Rp 14 miliar atau misalnya membuat rumah sakit dengan type A yang kewenangan izinnya berasal dari pemerintah pusat.

“Ketika investasi itu masuk ke daerah terkadang pemerintah daerah apakah harus mengeluarkan peraturan yang sama. Sementara lokasi pembangunan proyek terkadang berada di Kabupaten/Kota,” paparnya.

Aceng menambahkan jika Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar terdapat satu pintu perizinan maka akan memudahkan investasi yang masuk.

“Jika di BKPM masih ada satu pintu perizinan untuk semua. Nah itu akan memudahkan investasi bisa masuk,” ujarnya.

Aceng berharap perizinan pembangunan yang akan mendorong investasi di Jabar harus dilakukan dengan tepat waktu, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap ada regulasi yang mengitegrasikan semua bidang termasuk dalam proses perizinan bisa tepat waktu,” pungkasnya. (Frida)

banner 521x10

Komentar