INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) Pelabuhan Marunda Jakarta Utara menuntut Koperasi TKBM dibubarkan. Tuntutan itu disuarakan oleh ratuasan para buruh TKBM saat melakukan aksi demo, Jumat (18/3/2022).
Aksi demo di Jalan Marunda Pos 4 Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, sedikitnya diikutin 500 pekerja TKBM yang turun ke jalan, dengan membawa spanduk bertulisan ” Bubarkan Koperasi TKBM”.
Kordinator aksi demo Buruh TKBM Naufal Farhan Rivai mengatakan, dirinya bersama dan rekan-rekan buruh TKBM Pelabuhan Marunda memutuskan untuk turun ke jalan guna menyampaiakan aspirasi adanya penyimpangan dalam tata kelola administrasi dan praktek koperasi yang ada di Pelabuhan Marunda.
“Yang kami ketahui, bahwasannya koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan bersama demi kepentingan bersama. Koperasi juga seharusnya melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dari, oleh dan untuk anggota,” tandasnya.
Menurutnya, justru yang terlihat saat ini Koperasi TKBM yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Marunda diduga tidak menjalankan sesuai dengan AD/ART Koperasi pada umumnya. Hal itu terlihat dengan perlakuan yang diterima oleh para pekerja bongkar muat di Pelabuhan Marunda.
“Para buruh belum mendapatkan upah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri Perhubungan No.35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal Pelabuhan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Naufal mengatakan, faktanya upah para buruh yang dapatkan sangat jauh dari apa yang sudah di atur dalam regulasi, ditambah banyaknya praktek pungli dan juga usaha – usaha milik pribadi yang tidak memiliki izin dari otoritas pelabuhan Marunda,” bebernya.
“Diduga kegiatan Koperasi tersebut berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan tidak pernah di tindak tegas oleh pejabat otoritas pelabuahn setempat , Maka dari itu kami atas nama Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda menuntut otoritas pejabat pelabuhan Marunda agar dapat memberikan sanksi tegas dan mengabulkan permintaan kami,” katanya.
Masih kata Naufal, dalam aksi demo itu para buruh menyampaikan tiga poin tuntutan, pertama bubarkan Koperasi TKBM yang ilegal dan bermuatan pungli. Yang kedua, usut tuntas praktek mafia di Pelabuhan Marunda yang terjadi selama puluhan tahun. Ketiga, hentikan monopoli usaha yang berbau korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Jika dalam waktu tiga kali 24 jam tuntutan kami tidak di tindaklanjuti dan dipenuhi, maka kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian Perhubungan, Kementrian Ketenagakerjaan, Dirjen Pajak dan KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum para buruh yang melakukan aksi demo, Hefi Irawan SH menegaskan, bila aksi kami tidak dipenuhi oleh Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP ) Marunda, maka kami akan meneruskan keranah hukum (litigasi ), baik perdata maupun pidana.
“Dari aksi yang dilakukan ini , kami berharap ada gerak cepat dari KSOP Marunda, mengingat hal tersebut telah terjadi bertahun-tahun dan seolah dibiarkan, sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar buat kami. Artinya, ada peran yang tidak berfungsi dan ada oknum petugas yang tutup mata akan persoalan di Pelabuhan Marunda khususnya. Ini harus dibongkar dan diusut tuntas,” ujar Hefi. (CJ / Nay Nur’ain)
Komentar