INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), akan mendapat Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Hal itu dikatakan Ketua Umum (Ketum) PWI Atal S Depari, saat rapat pembahsan mengenai rumah untuk wartawan, di Kantor Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Sabtu (22.7/2023)
“Sejak awal kami memikirkan kesejahteraan para anggota dan sekretariat PWI juga hadir dalam rapat tersebut, karena ini penting untuk membantu teman-teman anggota PWI yang belum punya rumah,” kata Ketum PWI Atal
Menurutnya, mengenai informasi pendaftaran kepemilikan rumah bagi para anggota PWI dibuka mulai Sabtu (22/7/23). Pembukaan pendaftaran dimulai setelah didahului dengan rapat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Pengadaan Perumahan PWI Pusat Nurcholis MA Basyari, hari Jumat (21/7/23) lalu
“Pendaftaran kepemilikan rumah segera dimulai dan Proyek perumahan untuk anggota PWI seperti ini perlu dikembangkan juga di daerah-daerah,” tutur Atal dalam rapat persiapan pendaftaran yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengadaan Perumahan PWI Pusat Nurcholis MA Basyari yang didampingi tim pengadaan rumah PWI Pusat mengatakan, pada tahap awal perumahan yang ditawarkan berada di Tenjo, berjarak sekitar 300 meter dari Stasiun Tenjo, Bogor Barat, Jawa Barat. Namanya Perumahan Puri Tenjo, KPR bersubsidi pemerintah.
Jarak Stasiun Tenjo-Stasiun Tanah Abang (Jakarta) ditempuh dengan kereta api listrik (KRL) satu jam 10 menit. “Rangkaian kereta api yang melayani jalur Jakarta- Tenjo ini cukup banyak, sehingga tidak mengkhawatirkan para wartawan yang tinggal di Tenjo,” ungkap Ketua Bidang Distribusi PWI Peduli Pusat, Karim Paputungan yang ikut mensurvei lokasi perumahan tersebut.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon pemohon KPR bersubsidi Puri Tenjo via PWI yaitu,
1. Belum punya rumah, dengan melampirkan surat keterangan belum punya rumah dari kantor Kelurahan/Desa.
2. Sudah bekerja minimal dua tahun, dibuktikan dengan adanya surat keterangan kerja dan/atau surat pengangkatan dari kantor tempat calon pemohon bekerja.
3. Gaji bulanan minimal Rp 4 juta untuk bujangan dan Rp4,5 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif) dan maksimal Rp7 juta untuk bujangan dan Rp 8 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).
4. Jika istri atau suami tidak bekerja, sertakan surat keterangan bahwa istri/suami tidak
bekerja, diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat domisili calon pemohon.
5. Berusia 21-35 tahun untuk bujangan dan maksimum 10 tahun sebelum pensiun untuk
pasangan suami+istri.
6. Menyerahkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS Kesehatan/KIS serta buku
nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah.
7. Menyerahkan slip gaji calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.
8. Menyerahkan rekening koran calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.
9. Menyerahkan SPT PPh 21 atas nama calon pemohon untuk periode dua tahun terakhir.
10. Mengisi formulir dan berkas-berkas yang tersedia, termasuk formulir FLPP (fasilitas likuiditas pembayaran perumahan).
Spesifikasi Rumah per unit terdiri 2 kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi & WC, ruang dapur, garasi mobil. Luas bangunan: 30 m2, luas Tanah : 60 m2. Lokasi : Jalan Ciwaru Raya, Tenjo, Kab. Bogor, Jabar (sekira 300m dari Stasiun/Pasar Tenjo)
Pendaftaran secara kolektif dilakukan melalui Tim Pengadaan Perumahaan PWI Pusat di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat. Adapun petugas yang melayani anggota per wilayah di Jabodetabek sudah disiapkan. Silahkan hubungi Sdr Elly Sri Pujianti di 081314620123. (Piya Hadi)
Komentar