Anies Baswedan : IMB Reklamasi Diterbitkan Karena Ada Pergub 206/2016 Era Ahok

Berita, DKI Jakarta477 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Berdirinya Bangunan yang ada di pulau reklamasi adalah legal karena ada aturan Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (19/6/2019).

Anies mengatakan, bahwa Pergub yang pernah dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut adalah menjadi dasar hukum pengembang untuk membangun di pulau reklamasi.

“Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana,” kata Anies seperti dilansir dari laman Detik, Rabu (19/6/2019).

Menurut Anies, dirinya tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan pergub, saat sebelum cuti kampanye Pilgub DKI 2017. Lazimnya Pulau Reklamasi diatur Perda bukan Pergub.

“Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota itu, ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama,” tanya Anies.

Anies menyebut ada celah hukum bagi Ahok untuk menerbitkan Pergub. Dia mengaku mendapat laporan penyusunan Perda terganggu karena anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kasus korupsi dalam saat membahas reklamasi.

“Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya,” sebut Anies. (Red)

banner 521x10

Komentar