Awas Alat Speed Camera Terpasang di Jateng, Kendaraan Lebihi Batas Kecepatan, Siap-siap Kena Tilang

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Alat Speed Camera adalah alat untuk memantau laju kecepatan kendaraan. Speed Camera ini terintegrasi dengan RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda jateng. Cara kerjanya sama seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terekam otomatis di data base dan akan dikirim surat tilang ke alamat pemilik nopol tersebut, Selasa (03/03/2020)

 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh AKP Panji Gedhe P. S.H., S.I.K. selaku Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum, AKP Felix selaku Paur TIK Bag Binopsnal Ditlantas, dan diikuti Tim dari Dishub Jajaran Jateng serta Tim dari Stalker Radar.

Sementara ini di jajaran Polda Jateng sudah terpasang Alat Speed Camera di beberapa titik yaitu, Jl. Nasional 1 Krincing, Batang, Jl. Siliwangi No.486-488 Kalibanteng Kulon Semarang, Jl. Nasional 16 Banyudono Boyolali, Jl. Jogja-Solo No.17 Sumber Lor Klaten, Jl. Adi Sucipto Solo No.33 Karanganyar, Jl. Wonogiri-Sukoharjo No.16 Gunungwujil Wonogiri, Jl. Maospati-Solo Dusun II Karang Malang Sragen.

“Kondisi Alat Speed Camera di jajaran Jawa Tengah sejauh ini normal dan tanpa kendala. Alat yang terintegrasi dengan elektronik harus rutin perawatannya, karena kedepan akan di perluas jangkauan dari alat ini. Ditlantas akan terus berinovasi demi kenyamanan dan keamanan dalam berkendara, ” tambah AKP Panji Gedhe P. S.H., S.I.K.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar