INILAHONLINE.COM, BOGOR
Pemerintah Kota Bogor menggelar Konsultasi Publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Detail Tata ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) di Balaikota Bogor, Kamis (20/12/2018).
Acara yang dihelat untuk kali pertamanya ini bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Bogor sebagai kota jasa dan permukiman dengan tetap mempertahankan ciri khasnya sebagai kota pusaka yang berwawasan lingkungan.
Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi menjelaskan, dalam RDTR tersebut dibagi menjadi lima Wilayah Pengembangan (WP), yakni A, B, C, D dan E.
“RDTR WP A ada di pusat Kota atau Bogor Tengah yang ditujukan untuk mewujudkan pusat kota yang produktif dengan tetap mempertahankan ciri khasnya sebagai Kota Pusaka berwawasan lingkungan. RDTR WP B di Bogor Barat ditujukan mewujudkan kawasan pengembangan terbatas dan kawasan terintegrasi dengan kabupaten yang berwawasan lingkungan,” ungkapnya.
Untuk RDTR WP C, lanjut dia, terletak di wilayah Bogor Utara dan Tanah Sareal sekitarnya untuk mewujudkan tata ruang ramah lingkungan yang mendukung kegiatan di kawasan pengembangan baru.
“RDTR WP D meliputi sebagian Bogor Timur ditujukan untuk mewujudkan kawasan hunian dan perdagangan jasa yang nyaman dalam mendukung pengembangan pusat kegiatan baru yang berwawasan lingkungan dan RDTR WP E di kawasan Bogor Selatan ditujukan untuk mewujudkan lingkungan yang mendukung perkembangan kegiatan di kawasan terbatas,” bebernya.
Saat ini, kata dia, Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor telah mengagendakan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah yang pembahasannya sudah mencapai 80 persen. ”Kita sinergi dan paralel dengan rencana raperda yang kita susun,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR dan peraturan zonasi dilakukan secara paralel melalui sinergitas melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang juga sedang berproses.
“Diharapkan segera ditetapkan menjadi Perda sehingga menjadi pedoman operasional perizinan di Kota Bogor. Dalam konteks pengaturan UU No.26/2007 telah menggariskan bahwa penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kota/kabupaten dilakukan secara berjenjang dan complete meter. Artinya saling melengkapi satu sama lain, bersinergi dan tidak tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya,” jelasnya.
Pembagian WP Kota Bogor menjadi 5 WP dimaksudkan untuk redistribusi fungsi sehingga tidak berpusat di tengah kota karena daya dukung daya tampung WP A (Bogor Tengah) sudah tidak memenuhi.
Dalam acara yang dihadiri perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat serta OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, ini turut hadir pula sebagai narasumber Djuharman sebagai penyusun Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Bogor serta Zikky Ardiansyah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
(Agha Dwi)
Komentar