INILAHONLINE.COM, CIBINONG — Bareskrim Polri menggerebek praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa ruko yang dijadikan sebagai produksi obat illegal tersebut digerebek pada 25 Januari 2022 kemarin. Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil meringkus enam orang tersangka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan mengamankan dua penjaga toko BD dan F.
“TKP di sebuah warung daerah Sawangan Kota Depok dan di Ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” terang Jenderal Bintang Satu, Rabu (26/01/22).
Awalnya, polisi menangkap tersangka IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok. Sosok IW terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obat keras di wilayah Jabodetabek.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, sekira jam 21.00 WIB tim tiba di ruko LMC No. 122 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dan mengamankan WD, YN, dan AR, yang berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi.
Masih di hari yang sama, jajaran kepolisian kemudian bergerak ke wilayah Serpong, Kota Tangerang, Banten sekitar pukul 23.00 WIB. Di sana, petugas menangkap MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di Tangerang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu, dua boks kontainer berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer berisikan serbuk warna putih, satu box kontainer berisikan serbuk warna merah muda, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu butir obat riklona, satu buah mesin mixer, satu buah mesin pengering, 1 juta butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari, dan 30 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 60 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.(PH)
.
.
.
.
.
.
.
Sumber : Tribratanews
Komentar