INILAHONLINE,COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor berlakukan bebas denda bagi wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2022, khususnya bagi wajib pajak yang sudah pengguna Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (E-SPPT).
“Untuk itu bagi wajib pajak yang mau bayar PBB segera daftarkan E-SPPT PBB-P2, karena kebijakan bebas denda ini berlaku jika membayar pajak pada tanggal 10 Oktober sampai dengan 23 Desember 2022,” ujar Kepala Bapenda Kota Bogor, Ir. Deni Hendana, M.Si
Menurutnya, kebijakan bebas denfga dan keringanan PBB berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor (perwali) Nomor 103 Tahun 2022 dengan tagline “Pajak Anda Membangun Kota Bogor. Adapun layanan pembayaran via online yakni melalui chanel pembayaran PBB P2.
“Chanel pembayaran PBB P2 bisa melalui Bank Jabar (BJB), OVOm tokopedia, Shopee, Gopay, Alfamart blibli, Pos Indonesia, Bukalapak, Indomeret dan lainnya,” imbuh Hendi Hendana.
Adpaun mengenai informasi layanan dapat melalui telpon : (0251) 8350505, Whatsapp : 09111002021 (chat only) atau melalui wbsite : http//:bapenda.kotabogor.go.id dan Instagram bapendakotabogor. (K. Budi Lukito)
Komentar