INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Jumat pukul 09.56 WIB di Kompleks Parlemen terasa begitu istimewa di hari Jumat (8/11/2024) ini. Seluruh pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI berdiri sikap sempurna menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang diputar serentak.
Tak ketinggalan tentu saja Pengamanan Dalam (Pamdal) di Gedung DPR RI, Parlementaria berkesempatan spesial meliput laporan pandangan mata momen spesial aksi para petugas Pamdal secara khidmat berhenti sejenak dari aktivitas untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hal ini selaras dengan kebijakan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan, dan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.
Serta keputusan Rapat Pimpinan DPR RI 7 November 2024 menyetujui untuk dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di lingkungan Gedung DPR RI, dan mulai berlaku pada tanggal 8 November 2024 dalam rangka untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.
Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, setiap petugas Pamdal yang berada di gerbang tamu, pos pemeriksaan, pos pintu motor, pos Visitor Management System, Gerbang Pancasila, Pos Pamdal Setjen hingga lobby Gedung Nusantara I nampak antusias berbaris masing-masing dengan sikap sempurna.
Sebelumnya sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan indonesa di lingkungan DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam surat nomor T/1375/0T/11/2024 kepada Sekjen DPR menginstruksikan agar DPR RI mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di seluruh bagian gedung.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar pun sudah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ini. Sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman komplek parlemen diperiksa keandalannya.
Sepanjang Kamis malam (7/11) tim teknis sudah melakukan beberapa kali percobaan, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut. “Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR,” jelas Indra kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Gedung DPR dilaksanakan satu kali setiap hari kerja, pukul 10.00 WIB, dimulai perdana Jumat (8/11). Sosialisasi tentang kebijakan ini lantas sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan yang berada di ruang kerja maupun di ruang rapat mengikuti pemutaran lagu tersebut dengan seksama serta mengambil sikap sempurna. (**/Iqbal)
Komentar