INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pengendalian narkotika jenis sabu, dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas. Dari delapan tersangka yang diamankan, dua tersangka ternyata narapidana yang mendekam di Lapas Sragen.
”Sabu-sabu tersebut berhasil digeledah dikamar tersangka Ari di dalam lapas Sragen.”ungkap Kepala BNN Jateng Muhamaad Nur dalam konperensi pers dengan awak media di kantornya, Rabo 29/8/2018)
Menurutnya, dua napi pengendali narkoba itu adalah Ari (30 tahun), warga Boyolali, dan CHY (40 tahun), warga Sukoharjo. Ari ialah napi kasus narkoba divonis penjara selama 6 tahun 1 bulan di Lapas Sragen.
”Keduanya digeledah oleh aparat di dalam Lapas pada 19 Agustus 2018. Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok, paparnya.
Ia menjelaskan, Ari dan CHY berhasil ditangkap setelah BNN mengembangkan penyelidikan terhadap empat tersangka yang dibekuk sebelumnya. Mereka, antara lain masing-masing KK (34 tahun), DW (28 tahun), warga Surakarta, HL (27 tahun) warga Sragen, AD (31 tahun) warga Sukoharjo, YANG (30 tahun), warga Sukoharjo, dan RA (23 tahun) warga Boyolali.
“Mereka merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Solo yang diperintah napi atas nama Ari di lapas Sragen,”tuturnya.
Sementara tersangka KK ditangkap pada 5 Agustus 2018 di daerah Jalan Samratulangi, Manahan, Surakarta. Petugas mendapati barang bukti 10 gram sabu yang disimpan dalam paket kecil.
”Dalam kasus ini turut diamankan sepeda motor serta dua buah handphone yang digunakan tersangka melakukan transaksi narkoba,”ujarnya.(Suparman)
Komentar