BNNP Jabar Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Aceh Senilai Rp2 Miliar

InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat telah berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan I jenis Ganja dari Aceh sebanyak 220 bungkus atau 220 kg senilai Rp2 miliar.

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Rusnadi mengatakan, penyelundupan ganja yang oleh pelaku J alias B (42) ini menggunakan kendaraan mini bus yang disebrangkan ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni dan masuk ke pulau Jawa melalui pelabuhan merak.

“Rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat. Kalau diuangkan sekitar kurang lebih Rp2 miliar. Inilah saya kira para pelaku tertarik mengedarkan ganja karena keuntungannya sangat tinggi,”katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (18/9/2017)

Meskipun pelabuhan Merak telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelundupan narkoba, tapi diakui Rusnadi atas kelihaian pelaku, mereka berhasil menyelundupkan barang haram tersebut ke pulau Jawa.

“Itulah pandainya para pelaku dalam mengelabui petugas, sebelumnya kita tangkap melalui Tanjung Priok yang terkenal kita tangkap 200 kg lebih,”ujar Rusnadi.

Adapun, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel Y Kartiandhago menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya penyelundupan ganja dari Aceh melalui Pelabuhan Merak. Pada Rabu (13/9), tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar bersama tim Deputi Pemberantasan BNN RI melakukan survaillance dan raid plain execution untuk menyergap kendaraan yang diduga membawa ganja tersebut.

“Saat sebuah mobil pick-up Mitsubishi L300 bernomor polisi B 9512 PAB melintas di daerah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tim langsung lakukan penyergapan dan mengamankan dua orang atas nama Junaedi alias Boboy dan Rojani alias Batok,” papar Daniel.

Setelah dilakukan pengembangan, bahwa penerima kendaraan adalah tersangka Buchori, yang diamankan di kawasan Tanah Sareal, Bogor. Dari Buchori didapatkan informasi jika mobil akan diserahkan ke tersangka lainya yang ditangkap petugas di daerah Lanud Atang Sanjaya. Pada akhirnya diketahui lokasi tersangka Suparman alias Parman di daerah Jalan Raya Semplak.

“Ganja tersebut dibawa dengan menggunakan mobil pick-up yang sudah dimodifikasi lantai bawahnya,” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan dengan mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jawa Barat ini seberat 230 kilogram, 46 ribu warga Tatar Pasundang bisa terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram ini.

Atas aksinya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,”pungkasnya. (Hilda)

banner 521x10

Komentar