BPK Sebut Uang Negara Sebanyak Rp71,78 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap uang negara Rp71,78 miliar di lima kementerian/lembaga negara (K/L) masuk ke dalam rekening bank pribadi.

Penggunaan rekening pribadi pertama ada di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Total uang di kementerian itu yang ditampung di rekening pribadi sebesar Rp48,12 miliar.

Totalnya, ada 62 rekening bank di lingkungan kementerian yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag) dengan total anggaran sebesar Rp20,71 miliar. Anggaran itu masuk ke rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi yang disimpan tunai dan tidak terdaftar di KPPN.

Dana ini terdiri dari Rp4,97 miliar di 13 satuan kerja (satker), Rp5,41 miliar di 12 satker, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi Rp10,34 miliar di 15 satker.

Selanjutnya, KLHK, berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal pada 2003. Dana masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Bendahara Penerimaan periode 2012-2013.

Berikutnya, Bawaslu, berupa pengembalian sisa belanja langsung dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2,90 miliar yang tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.

“Penyetoran sisa belanja dan TUP ke rekening atas nama FR. Saudara FR adalah staf Subag SDM Bawaslu Provinsi Lampung dan permintaan keterangan kepada saudara FR yang menyatakan bahwa rekeningnya hanya dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten/ Kota,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna memaparkan, Selasa (21/07/2020).

Lalu, Bapeten berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dengan jangka waktu dan jangka waktu pertanggungjawaban belanja langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.

Agung menjelaskan dana Kementerian atau Lembaga Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 itu masuk ke rekening bank pribadi karena alasan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran sejumlah kegiatan. Di samping itu, rekening pribadi juga hanya digunakan untuk jangka waktu tertentu.

Atas temuan tersebut, BPK memberi rekomendasi agar menteri atau pimpinan lembaga segera melakukan inventarisasi dan menindaklanjuti penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, BPK juga meminta Kementerian atau Lembaga Negara lebih tertib dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dan penggunaan uang negara.

Sedangkan dari sisi sanksi, BPK menyatakan sanksi akan dikenakan sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan yakni bisa berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana apabila ada perbuatan melawan hukum yang dianggap kemudian di dalamnya ada niat jahat jika memang terjadi kerugian negara.

Tetapi, karena tidak ada potensi kerugian negara, maka BPK meminta pelaporannya diperbaiki. (*).

 

 

Sumber :

banner 521x10

Komentar