INILAHONLINE.COM, BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya mencopot jabatan Kepala SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni pada Rabu (13/9/2023).
Pencopotan jabatan dilakukan buntut dari pemecatan yang dilakukan Nopi Yeni kepada Mohamad Reza Ernanda selaku guru honorer di SDN Cibeureum 1 Bogor.
Keputusan pencopotan jabatan Kepala Sekolah ini berawal saat Nopi secara tiba-tiba memberhentikan guru honorer SDN Cibeureum 1 bernama Mohamad Reza Ernanda. Surat pemberhentian yang ditulisnya disampaikan Nopi kepada Reza pada Selasa (12/9/2023).
Dalam suratnya, Nopi memberhentikan Reza dengan alasan perbuatan ketidak patuhan karena mengambil data pribadi Whatsapp miliknya sehingga menimbulkan konflik internal antara guru dengan dirinya.
Selain itu, Nopi juga beralasan Reza tidak memiliki loyalitas, integritas, dan nilai kepatuhan kepada kepala sekolah. Melalui surat itu Nopi memberhentikan Reza sejak Rabu (13/9/2023).
Kabar pemecatan Reza sontak membuat ratusan siswa SD menangis histeris. Mereka bahkan melakukan aksi di depan kantor kepala sekolah guna memprotes pemecatan guru favorit mereka.

Menanggapi aduan dan demo itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi langsung sekolah yang berlokasi di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (13/9/2023) untuk menemui kepala SDN Cibeureum 1 Nopi dan guru honorer Reza.
Bima menjelaskan, pemecatan tersebut berawal dari adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Nopi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
“Ini berawal dari ada dugaan Pungli (saat proses PPDB) yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah. Dugaan ini kemudian diinvestigasi oleh Pemkot, oleh Inspektorat,” ujar Bima Arya di SDN Cibeureum 1 Bogor, Rabu (13/9/2023).
“Kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah, dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah. Kepala sekolah menduga Reza yang membuat aduan itu kemudian diberhentikan,” sambung Bima Arya.
Setelah melakukan mediasi, Bima akhirnya memutuskan membatalkan pemberhentian Reza dan dapat langsung kembali mengajar. Sementara, Nopi dicopot dari jabatannya dari Kepala SDN Cibeureum 1. Tindakan itu dilakukannya dengan cepat agar para siswanya tidak terganggu dalam pembelajaran.
“Tadi saya lakukan mediasi, akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau, dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan Pak Reza. Jadi Pak Reza bisa mengajar lagi,” kata Bima Arya.
“Kepala sekolah diberhentikan, dipindah, dan dikenakan sanksi. Karena ada bukti-bukti tindakan gratifikasi di PPDB kemarin. Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi,” terang Bima Arya.
“Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin, supaya anak-anak tidak terganggu. Supaya anak-anak bisa lanjut terus belajar dan ini menjadi pembelajaran untuk semua,” lanjut Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan, Nopi memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan atas pencopotan jabatannya. Namun jika dirinya tidak menyampaikan keberatan maka pergantian Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 akan diproses sesegera mungkin.
“Kalau pun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan aturan kewenangan wali kota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru. Karena kepemimpinannya tidak efektif. Kepala sekolah itu harus mengayomi. Harus betul-betul menjadikannya pengabdian, bersama-sama guru, dan fokus kepada pendidikan,” jelas Bima Arya.(*)
Editor : Mohammad Iqbal
Sumber : disadur dari berbagai sumber
Komentar