INILAHONLINE.COM, MAGELANG – Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Magelang, bersama warga Desa Ngargogondo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, bersama menggelar deklarasi menjadi Desa Anti Politik Uang (APU). Desa Ngargogondo, merupakan daftar APU ke 15 yang dideklarasikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Soleh saat deklarasi APU di Desa Bahasa, Kamis (29/4-2021) petang menjelaskan, ada yang menganggap politik uang adalah hal lumrah meskipun ini salah. Karenanya, ia menekankan pentingnya untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa politik uang adalah hal yang haram.

Atas dasar itulah, Bawaslu terus memperluas kampanye anti politik uang, salah satunya dengan mendeklarasikan Desa APU. “Hingga saat ini sudah ada 14 Desa APU di Kabupaten Magelang. Desa Ngargogondo menjadi desa ke-15 yang dideklarasikan,” jelasnya.
Politik uang sudah ada regulasinya, tetapi prakteknya di lapangan, regulasi ini menjadi tumpul. Karenanya, sulit jika hanya berpangku semata pada regulasi. Maka, yang perlu adalah membangun kesadaran bahwa politik uang itu haram, baik yang memberi atau menerima.
Pada deklarasi tersebut, Bawaslu terlebih dahulu mengajak para tokoh masyarakat Desa Ngargogondo untuk melakukan diskusi, terkait praktek politik uang yang pernah mereka alami atau mereka ketahui.
Selanjutnya, mereka diajak menganalisis bersama tentang dampak dan hal yang ditimbulkan dari adanya politik uang. Politik uang harus ditolak, Karena politik uang memicu biaya politik, proses mendapatkan suara jadi mahal.
Caleg atau calon kepala daerah itu butuh pengembalian modal karena sudah mengeluarkan modal untuk membayar orang yang memilihnya. Jadi jabatannya nanti tidak mungkin hanya pengabdian, bahkan berusaha agar mendapat hasil dua kali lipat. Kalau gaji gak cukup, jadi memicu korupsi,” jelas Habib.
Desa APU adalah desa dengan masyrarakat yang memiliki karakter, kesadaran dan komitmen yang kuat untuk menolak politik uang demi mewujudkan demokrasi berintegritas dan bermartabat.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngargogondo, Ansori saat deklarasi APU di Aula ‘Desa Bahasa’, Desa Ngargogondo, Borobudur, mengatakan, deklarasi APU ini, diharapkan ke depan bisa terwujud kesadaran masyarakat, untuk tidak mudah menerima uang terkait politik.
Jadi, pemahaman tentang politik uang itu haram, segera disosialisasikan kepada warga Desa Ngargogondo yang akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa.

“Desa Ngargogondo, akan melaksanakan musrawarah desa (Musdes) untuk memilih kepala desa, pengganti Kades antar waktu, dimana kepala desa definitif meninggal dunia. Musdes akan dilaksanakan 31 Mei 2021 mendatang,” katanya.
Saat ini, lanjut Ansori, tahapan Pilkades telah sampai pada pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftar. Sudah ada dua bakal calon pendaftar kepala desa, sehingga diharapkan pada Pilkades nanti tidak ada politik uang.
Karena itu, melalui pemahaman APU ini, diharapkan mampu mencegah terjadinya politik uang. Memang, uang itu bisa membelokkan niat yang semula tulus, berubah memilih orang yang tidak diketahui tetapi memberi uang. “Kami berharap masyarakat memilih sesuai karakter orangnya, sebab memilih pemimpin tidak terputus hanya saat pemilu,” katanya. (ali subchi)
Komentar