Di Tengah Pandemi, BNNP Jateng Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tiga Kabupaten

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Komitmen perang terhadap narkoba benar-benar dilakukan Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Jateng. Kini kembali mengungkap peredaran sabu- sabu dan pil ekstasi di Tiga Kabupaten Jawa Tengah , yaitu di Solo Raya, Subah Kabupaten Batang dan Banyumas. Ketiga lokasi ini diduga sebagai jaringan para pemain baru dalam peredaran narkoba.

“Dalam penangkapan di Solo Raya petugas menangkap Novianto (28) warga Prambanan, Klaten. Tersangka itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi pada Kamis (16/7) dini hari. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu- sabu seberat 50 gram,” ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benby Gunawan saat gelar perkara di Kantor Jalan Madukoro Raya Semarang Barat, Selasa (4/8//2020).

Dijelaskan Benny, dalam melakukan penindakan sebelumnya petugas melakukan pengembangan, sehingga diketahui kalau sabu- sabu tersebut akan diedarkan bersama rekannya Dede alias Pebdet (29).

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diperintah dari Leo Elyarso (42), narapidana yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten,” ujarnya.

Meski demikian lanjut dia, dalam waktu bersamaan, pihaknya juga mwlakukan penangkapan kelompok lain di Solo, setelah melakukan penggrebegan di sebuah rumah di Serengan Solo, sekitar pukul 01.45. Dalam penggrebegan itu petugas menangkap Agus Sutopo alias Bambabg Pithik (48) warga Colomadu.

“Dalam prnangkapan ini kami menyita barang bukti sabu- sabu seberat 120 gram dan pil ekstasi 50 butir,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan ini, menurutnya, tersangka tersebut mengaku dia dikebdalikan oleh Suliationo alias Cuplis, narapidaba yang masih mebdekam di Lapas Klas II Pati. “Para pelaku ini ternyata dikendalikan dari Lapas Pati,” terangnya.

Meski begitu petugas tidak puas terhadap hasil tangkapannya, tetapi pada Sabtu 11 Juli 2020, pihaknya berhasil mengungkap peredaran barang terlarang tersebut di SPBU Subah, tepatnya Desa Rejonulyo, Jatisari, Batang.

“Dalam penindakan itu, berhasil menangkap AW (42), warga Dukuhseti, Pati. Barang bukti yang disita sabu- sabu seberat 20 gram.”

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Benny, AW diperintah oleh AF alias Subhan alias Kasbon, narapidana di klas II Pati. Mendapati keterangaannya itu, langsung lakukan koordinasi dengan jajaran Lapas Pati.

” Hingga kini narapidana tersebut diamankan, berikut barang bukti handphone yang dugunakan untuk mengendalikan peredaran barang terlarang tersebut,” jelasnya.

Penindakan yang sama dilakukan tergadap tersangka SGY alias Dabol di sebuah rumah di Banyumas pukul 10.20. Dalam penindakan tersebut petugasnya hanya mendapatkan barang bukti 0,46 gran sabu- sabu.

“Dalam situasi pandemi covid ini ternyata dimanfaatkan para pelaku pengedar yang melibatkan narapidana,” ujarnta.(Suparman)

banner 521x10

Komentar