Dibakar Api Cemburu Warga Godong Bacok Selingkuhan Isterinya Hingga Berdarah Darah

INILAHONLINE.COM, GROBOGAN

Kasus penganiayaan terjadi di Kecamatan Godong, Sabtu (25/7/2020). Insiden yang dilatarbelakangi kecemburuan pelaku terhadap korbannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Godong, AKP Daryanto dalam keterangannya menjelaskan, insiden ini bermula saat korban bernama Jumadi (45), mengendarai sepeda motornya di Jalan Desa Werdoyo sekitar pukul 18.30 WIB. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dihentikan Harno (55).

“Pelaku yang saat itu membawa sajam jenis sabit, langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali dan mengalami luka bagian kepala,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, keributan di jalan tersebut diketahui Darmanto (31) dan Hasan (24), warga setempat. Melihat korban bersimbah darah itu, kedua saksi langsung melerai keributan tersebut. Setelah berhenti, keduanya menolong korban yang sudah tidak berdaya melarikannya ke rumah sakit Panti Rahayu Yakkum. Sementara, pelaku melarikan diri ke arah persawahan.

“Kemudian, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godong. Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Godong mendatangi TKP dan mencari keberadaan pelaku.” kata AKP Daryanto, Senin (27/7/2020).

“Tepat pada hari Minggu (26/7/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku ditemukan dan langsung diamankan ke Mapolsek Godong untuk diperiksa lebih lanjut,” sambungnya.

Dikatakan Kapolsek, motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku mempunyai dendam yang sudah lama kepada korban. Yakni, pelaku cemburu, istrinya diduga selingkuh dengan korban. Kecemburuan tersebut dilampiaskannya dengan melakukan penganiayaan kepada korban.

“Pelaku ini punya dendam yang sudah lama terhadap korban. Hal tersebut karena pelaku kerap menuduh istrinya yang selingkuh dengan korban. Sebelum penganiayaan, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang berujung istrinya ingin cerai. Pelaku emosi. Dan emosi tersebut diluapkan ketika korban melintas, pelaku langsung mengarahkan sabitnya dan menganiaya korban,” tambah Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Godong. Sementara, barang bukti berupa sebuah sabit dan satu potong kaos yang dikenakan korban diamankan petugas.(Suparman)

banner 521x10

Komentar