Diduga Edarkan Obat-obatan Farmasi Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap Polres Semarang

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Sat Res Narkoba Polres Semarang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat obatan farmasi tanpa ijin, dua pelaku berinisial DP dan BS.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat saat menggelar konferensi pers menjelaskan, Kasus ini terungkap bermula pada hari kamis(14/2/2019) lalu, petugas Resmob Sat Narkoba Polres Semarang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DP, yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi.

“Pelaku diamankan di Desa Mijen kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur kabupaten Semarang. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan undercoverbuy untuk mengungkap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diwilayah hukum Polres Semarang Polda Jawa Tengah.” ujar Kapolres.

Saat di periksa, kepada petugas DP mengaku mendapatkan sediaan farmasi dari pelaku lainnya yaitu BS yang berdomisili di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.

Adapun, saat proses penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka BS, petugas Resmob Sat Narkoba Polres Semarang mendapati barang bukti berupa 3 kaleng plastik yang masing – masing berisikan 1000 (seribu) pil (tablet) warna kuning berbentuk bulat jenis Trihexyphenidyl yang di letakkan di lantai bagasi belakang jok mobil Daihatsu Taruna warna merah metalik, serta 1 (satu) handphone merek Nokia dan 1 (satu) handphone merek Samsung.

“Pelaku mengedarkan barang tersebut dengan sasaran anak-anak muda, dalam hal ini pelaku terancam tindak pidana dengan pasal 197 atau 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dalam hal ini hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah,”jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menandaskan, “Dalam kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh anggota karena barang tersebut didapat kan dari pelaku inisial C yang saat ini masih dengan status DPO dan dalam pengejaran,” tandasnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar