Diduga Rusak Ruko, Direktur Sentra Finance BHT Dilaporkan ke Polisi

Berita, Hukkrim, Megapolitan1335 Dilihat

INILAHONLINE.COM, DEPOK

Diduga kuat telah melakukan pengrusakan pagar dan pintu rumah toko (ruko), BHT dilaporkan ke Polres Depok, Jawa Barat Juli lalu. Tak hanya itu, Direktur Sentra Finance tersebut juga dilaporkan karena diduga telah melakukan pencurian atas barang milik korban yang ada dalam ruko tersebut. Benarkah ?

Adalah MA Ramadhan yang melaporkan BHT ke pihak yang berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana umum berakibat kerugian secara material baginya. “Saya terpaksa melaporkan BHT yang juga adalah seorang pengembang, karena telah melakukan pengrusakan pagar, pintu dan pencurian barang-barang milik saya yang berada di ruko saya,” ujarnya Kamis (29/7/2020) lalu di rumahnya.

Dijelaskannya, pada hari Jumat (10/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB, di Jln Raya Sudi Mampir, Cimanggis, Kec Bojonggede, Kabupaten Bogor, terlapor melakukan pengrusakan pagar dan pintu utama ruko serta adanya pencurian barang barang miliknya yang ada di ruko itu. Laporan dilakukan pada keesokan harinya yakni, Sabtu (11/7/2020) di Polres Depok, Nomor: LP/1626/K/VII/2020/PMJ/Restro Depok.

Menurut Ramadhan yang tinggal di Perum Pura Bojonggede, Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor itu, rukonya berada di Perum Sentra Danau Kemuning, Cimanggis, Kec Bojonggede. Ia membeli dari terlapor secara mencicil tertuang dalam perjanjian Nomor 001/PAPR-SF/VIII/2019, tanggal 12 Agustus 2019 lalu. Cicilan pertama dibayar 29 Juli setelah membayar biaya admin pada 21 Juli 2019.

“Pengrusakan pagar, pintu utama ruko dan dan berpindahnya barang-barang milik saya dari ruko tersebut diduga ke tempat terlapor diduga lantaran dirinya belum membayar kewajibannya. Andaikan itu yang menjadi alasannya, bukan berarti seenaknya melakukan pengrusakan dan pencurian barang-barang milik saya,” tambahnya. Ramadhan menyayangkan sekali cara-cara yang ditempuh terlapor yang melanggar hukum.

Sejauhmana kebenarannya, terlapor BHT yang juga Direktur Sentra Finance yang beralamat di Perum Pesona Virginia, Ciangasana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (4/8/2020) mengaku tidak tahu akan adanya laporan polisi tersebut. “Saya tidak tahu akan hal itu, sudah empat bulan saya bekerja di rumah,” ujarnya sambil mengatakan nomor anda saya blok. (Agoeng HP)

banner 521x10

Komentar