Diduga Selewengkan Anggaran Desa Hampir Rp1 Miliar, Kades Pamanukan Hilir Dilaporkan ke Aparat Hukum

Berita, Hukkrim, Pantura555 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SUBANG

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pamanukan Hilir bersama tokoh masyarakat melaporkan Kepala Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat ke Unit Tidpikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang diduga telah menyelewengkan anggaran desa.

Oknum Kades Pamanukan Hilir UJ diduga telah menyalahgunakan keuangan desa TA 2019, sehingga merugikan keuangan Negara/Desa hampir mencapai Rp.1 Milyar.

Ketua BPD Pamanukan Hilir, Muhtar Zaelani mengatakan, “Kita sudah mengirimkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan keuangan desa Pamanukan Hilir TA 2019 sekira mencapai Rp.908.508.700,- ke Tipikor Polres Subang dan Kejari Subang dilengkapai dengan bukti-bukti pendudukungnyqa, Ujarnya di Pamanukan Hilir kepada awak media (02/6/2020).

Dikatakan Zaelani, “Artinya kami sudah resmi melaporkan UJ selaku Kades Pamanukan Hilir ini atas dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa khususnya Dana Desa, ADD TA2019 dan PAD yang bersumber dari sewa Tanah bengkok (Aset Desa),” katanya.

“Dalam pelaporannya, ada 18 point dugaan penyelewengan keuangan Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pamanukan Hilir tersebut,” paparnya.

Lanjut Muhtar Zaelani, “Selain melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ADD dan DD itu, pihaknya juga mengaku telah melaporkan UJ terkait dugaan penyalahgunaan aset desa yakni dengan menyewakan sawah bengkok milik desa Pamanukan Hilir seluas 9,2 Hektar hingga tahun 2024, namun diduga dana hasil sewa tersebut tidak dimasukan ke kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Muhtar Zaelani berharap, Unit Tipikor Polres Subang bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Semoga laporan kami bisa segera ditangani serius oleh unit Tipikor Polres Subang dan segera memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades Pamanukan Hilir tersebut,” harapnya.

Berikut point-point dugaan penyelewengan anggaran Desa oleh Kades Pamanukan Hilir yang dilaporkan Unit Tipikor Polres Subang dan Kejari Subang diantaranya sbb :
Dana BUMDES sebesar Rp.40 jutaan (sumber DD TA 2018), pembangunan Jalan Rigid di dua titik sebesar Rp.124.458,700,-, Pembangunan Gorong-gorong 1 titik sebesar Rp.4 jutaan, RUTILAHU 3 KK sebesar Rp.6 juta (Sumber DD TA 2019); Peanganan Sampah sebesarRp.28 jt, Taman Polindes sebesar Rp.20 juta (sumber ADD TA 2019), Pemeliharaan PAMSIMAS sebesar Rp.6 juta (sumber BKUD/K TA 2019); Pengerasan Jalan dua titik sebesar 61 jt (sumber Bandes/Aspirasi Dewan); penyewaan tanah Kas Desa (Aset Desa) seluas 9, 2 Ha ( waktu hingga Tahun 2024) sebesar Rp.607 jutaan. Total mencapai Rp.908.508.700,- (Sembilan ratus juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah).

(Abdulah)

banner 521x10

Komentar