INILAHONLINE.COM, TEGAL
Jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Tegal. “Satu tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya” ungkap Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang S.I.K saat menggelar konferensi Pers di halaman Mapolres Tegal, Senin (06/07/2020) pagi.
Kapolres Tegal menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial T (52) yang merupakan warga Desa Traju Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal tega menyutubuhi anak tirinya sendiri yang masih berumur 15 tahun dengan iming-iming dikasih uang jajan. Tersangka mengancam akan membunuh korban kalau cerita tentang kejadian tersebut kepada orang lain ataupun kepada ibu korban.
Lebih lanjut Kapolres Tegal menerangkan bahwa tersangka T telah menyutuhi korban sebanyak dua kali pada tahun 2017 dan di bulan Maret 2020 di dalam rumah tersangka. Atas dasar kejadian tersebut tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang S.I.K mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan tingkah laku anak-anak termasuk teman pergaulan sehari-hari baik dilingkungan ruman maupun sekolah.
“Peran orang tua sangat penting untuk memimalisir kejadian seperti ini, ” pesan Kapolres Tegal.***
Komentar