Dikendalikan dari Lapas Bali, Polisi Bongkar Peredaran Liquid Vape Gorilla

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penjual dan pembuat liquid vape beserta tembakau gorilia lewat internet. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh tersangka.

“Kami berhasil mengungkap home industri liquid vape dan tembakau gorila mengandung narkotika oleh sindikat antar provinsi. Dalam memasarkan produknya, mereka menggunakan secara online,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Nana menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari salah satu tersangka pengguna liquid narkoba yang ditangkap di Dewi Sartika, Jakarta Timur. Dari pendalaman kasus ini, seorang narapidana di Bali diketahui mengotaki jaringan tersebut.

“Dikembangkan mereka mendapatkan dari provinsi Bali dan di sana ada tujuh tersangka yang ditangkap dari beberapa TKP di Denpasar,” jelas Nana.

Ketujuh tersangka tersebut diantaranya AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. Tersangka NK teridentifikasi sebagai pengelola dari home industri di Bali dan tersangka lainnya berperan dalam pemasarannya.

Dari para tersangka, polisi menyita alat pembuat liquid vape, tujuh liter liquid vape kandungan narkoba, 24 kg tembakau gorila dan serbuk canabinoid sebanyak 500 gram. Barang bukti diketahui berasal dari luar negeri.

“Dalam produksi tembakau sintetis, barang tersebut mereka peroleh dari Cina,” ucap Nana.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut para pelaku menggunakan modus pembersih kacamata dan ditaro dalam tas dalam pengiriman barang haram itu melalui jasa ekspedisi.

“Jadi seakan-akan barang haram ini seperti pembersih kacamata dikemasannya. Kemudian berkomunikasi dengan konsumen menggunakan line dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi serta ojek online,” terang Mukti.

Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentan narkotika. Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.(pmj)

banner 521x10

Komentar