INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi geram dengan aksi unjuk rasa masyarakat yang melakukan demo dengan memblokir akses lalu lintas Jalan Tol Jatikarya.
“Aksi pemblokiran jalan tersebut banyak merugikan masyarakat lainnya. Karena banyak sekali aduan, ada warga yang harus membawa anaknya sakit untuk ke rumah sakit akhirnya terbengkalai, bahkan ada yang terpaksa turun dalam tol,” kata Hengki kepada wartawan di lokasi, Jumat (14/4/2023).
Menurut Hengki, penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, bahwa dalam aturan tersebut ada beberapa yang harus dipatuhi massa, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum. Namun tindakan yang dilakukan masyarakat dengan memblokir jalan jelas menyalahi aturan yang ada,” tandasnya.
Hengki mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, akan tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Namun apa Apa yang terjadi di sini, dalam hal ini bukan penyampaian pendapat di muka umum, karena tidak sesuai Undang-undang dan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata.
mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini
Oleh karena itu, Hengki mewanti-wanti kepada warga atau pendemo yang memblokir jalan Tol Jatikarya bisa dikenai pidana, yakni merujuk pada Pasal 192 KUHP, aksi demo yang menghambat jalan umum terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 192 KUHP :
Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum :
1e. penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas;
2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 165, 206, 336, 406, 408).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sudah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengganggu ketertiban umum. Sebab, hal tersebut dinilai meresahkan banyak pihak.
Atas instruksi Kapolda Metro Jaya tersebut, Hengki memerintahkan jajarannya untuk mengamankan CCTV yang ada di lokasi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Dia meminta semuanya diperiksa pada Senin (17/4) nanti.
“CCTV ambil semua, siapa inisiator yang menganjurkan ini periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk disini periksa semua, melanggar hukum proses. Polsek sudah ada datanya intel ada datang nama namanya panggil semua,” tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestro jakarta Barat itu, meminta jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Dia menegaskan langkah yang diambil pihak kepolisian demi kepentingan masyarakat luas yang merasa terganggu dengan ulah masyarakat di sana. “Kita dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas,” ujarnya.
Selain itu Hengki juga menegaskan, kalau kelompok ini merasa men”untut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain. Saya seperti ini pertama merespon keresahan publik, masyarakat, ini tidak boleh terulang,” pungkasnya. (Piya Hadi)
Komentar