InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil membongkar sindikat peredaran pupuk cair dan serbuk ileggal, dengan menggrebek ditempat pembuatannya di Dusun Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Penangkapan dan pengungkapan terhadap kasus itu, sebelumnya dilakukan pengamatan cukup lama oleh Petugas Kepolisian. Namun setelah cukup bukti bahwa apa yang dijual itu, tidak berizin akhirnya melakukan penggrebegan.
”Dalam penggerbegan pupuk ilegal ini, akhirnya berhasil mengamankan pembuat sekaligus pemilik usaha CV Randu Aji, berinisial AJ (46) berikut barang bukti ribuan pupuk ileggal siap edar,”kata Kasubdit 2 Indagsi AKBP Egy Adrian Suez.
Menurutnya, penggerebakan yang dilakukan pada 16 November lalu, pemilik usaha CV Randu Aji diketahui bernama Alfan Junaidi (42) warga Dusun Kuwu Rt 02/01 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang juga merupakan gudang penyimpanan pupuk ilegal tersebut.
”Pelaku melakukan pelanggaran tindak pidana sistem budidaya tanaman. Bahkan memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan undang-undang,”ujarnya saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (21/11/2017).
Atas perbuatan itu, lanjutnya, AJ pun harus berurusan dengan Polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Usaha ilegal yang sudah berjalan sejak 2010 itu berhasil diungkap polisi pada awal November 2017, setelah sebelumnya ada laporan masyarakat terkait peredaran pupuk cair yang diduga ilegal.
Dalam produksi pupuk ilegal itu, tersangka membeli pupuk cair dalam jerigen kemudian mengemasnya kembali kedalam botol-botol kecil dan diberi merek sendiri.
Tidak hanya itu, pelaku juga menganti merk yang baru jika merk yang telah dibuat atau merk yang lama tidak laku dipasaran, untuk menarik para pembelinya.
”Modus operandinya, dari pelaku, melakukan produksi dengan cara mengemas botol kecil dan botol besar, dilihat dari berbagai macam merk yang diedarkan, bahan bakunya hanya satu dan semua sama. Bahkan jika tidak laku, pelaku menganti merk yang baru,”tuturnya.
Petugas kepolisian kini telah mengamankan barang bukti di antaranya NPK, Miyabi, NPK Bonex, Netrece, Extra Flofer, Bio Trubus, Antanik, Raja Muda, Goming, Abimix, Z-Pro, Autogrow, Topzinc, King Flofer, Hormon B, Kalsium Super, Raja Ijo, Padi Mas MKP, Haera Green, AG dan Agro Zing.
Pupuk cair ilegal tersebut dijual diwilayah Pantura Jateng, di antarannya di daerah Kabupaten Demak, Kendal, Grobogan dan Blora dengan harga mulai Rp10.000 hingga Rp20.000 per botol.
”Dari usaha pupun cair ilegal tersangka mampu meraup keuntungan sekitar Rp20 juta per bulannya,”kata petugas.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomer 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman serta Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Perbuatan itu merupakan tindak pidana dibidang peredarannya, karena tidak menggunakan standar mutu dan tidak memakai efektivitas yang sesuai yang di aturkan dalam permen nomor 70 tahun 2011.(Suparman)
Komentar