INILAHONLINE.COM, BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengundang seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Bogor di Gedung Kusnoto LIPI, jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Rabu (23/05/2018) dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru bagi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat.
Kadisdik Kota Bogor Fahrudin didampingi Kepala Bidang (Kabid) SD Maman Suherman dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan (Kasubag Renlap) Jajang Koswara menyosialisasikan sekaligus memberikan arahan mengenai Permendikbud yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar seluruh sekolah dapat menjalankan Permendikbud yang baru, terlebih menjelang tahun ajaran baru.
Adapun isi dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mana Permendikbud ini adalah perubahan dari Permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang meliputi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang membahas batasan usia, jarak tempat tinggal dengan sekolah (zonasi), serta batasan jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar (rombel).
Kadisdik berharap pelaksanaan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat bahkan Permendikbud ini dapat diterima masyarakat sehingga semua dapat berjalan lancar tanpa kendala. (ian Lukito)
Komentar