DPRD Jateng Setujui RTRW, Jalan Tol Bawean-Yogya Dicoret Karena Langgar RTRW

Jawa Tengah765 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng akhirnya menyetujui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah 2009-2029, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (15/10/2018).

Dalam Pansus Raperda revisi Rencana tata ruang wilayah (RTRW) DPRD Jateng, menghapus proyek strategis nasional jalan tol Bawen (kabupaten Semarang)-Sleman (Yogyakarta). Jika pemerintah pusat tetap melaksanakan, Pansus menilai proyek tersebut bisa melanggar RTRW Jateng,

”Pembahasan jalan tol Bawen-Yogyakarta itu sangat alot, meski satusisi ada keinginan untuk tetap merealisasikan proyek strategis nasional itu, tetapi di sisi lain ada penilaian bahwa tol tersebut tidak menguntungkan,”papar Ketua Pansus Abdul Azis SAG, MSi di Semarang, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, pihaknya menilai perubahan Perda tersebut memiliki urgensi yang sangat strategis bagi masa depan tata ruang di Jawa Tengah.Tidak hanya dalam perspektif pembangunan, namun juga perspektif lingkungan dalam kerangka sustainability of development.

”Dalam RTRW terdapat 65 pasal yang berubah dari total 145 pasal yang merupakan refleksi dari perintah undang-undang baru, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, undang-undang tentang perindustrian dan lain-lain,” ujarnya.

Menurutnya, pansus bersama eksekutif berhasil memutuskan beberapa poin penting, di antaranya perubahan tujuan penataan ruang wilayah provinsi meliputi terwujudnya wilayah provinsi yang berdaya saing berbasis pertanian, industri dan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam serta pemetaan pembangunan wilayah.

”Pansus mendorong perluasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan di Jateng,”ungkapnya.

Pansus, lanjut dia, mendorong perluasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) menjadi seluas 1.025.787 hektare, naik dari draft awal sebelumnya hanya seluas 1.021.686 hektare, yang diharapkan menjadi motivasi sekaligus pondasi kebijakan perwujudan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di provinsi ini.
Terkait menyankut infrastruktur dengan pembangunan jalan arteri primer Tol Semarang-Demak yang merupakan salah satu lokus proyek strategis nasional, pansus menyambut baik rencana itu dan menilai harus dituangkan dalam revisi RTRW.

”Dalam rancangan detail teknisnya, setelah mencermati panjang trase yang memiliki fungsi tanggul laut sepanjang tujuh kilometer, pansus berusaha usul diperpanjang lagi menjadi minimal 10 kilometer dari total panjang 25 kilometer namun gagal,”ujarnya.

Namun demikian, menurutnya, pansus akhirnya memunculkan trase baru jalan kolektor primer 1 (JKP 1) Semarang-Demak-Jepara di sepanjang pinggir pantai, sebagai solusi konkret peruntukan ruang, yang berdampak mengatasi problem rob abrasi yang mengancam masyarakat selama ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menuturkan, revisi RTRW di Jateng dilakukan selaras dengan kebijakan Pemerintahan Pusat dan Provinsi serta perkembangan proyek strategis nasional (PSN).

”Perubahan tata ruang ini karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sekaligus perkembangan dari proyek-proyek strategis nasional, dan tentunya ada penyesuaian-penyesuaian, yang diharapkan dengan tata ruang yang telah disempurnakan ini, pembangunan kita dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan semua bisa terpenuhi,” ujarnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar