INILAHONLINE.COM, BOGOR — Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Bogor menyetujui untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang membacakan pendapat akhir Wali Kota Bogor, Bima Arya terhadap raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah menetapkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 menjadi Perda.
“Perda ini merupakan langkah strategis kita dalam mempersiapkan Pilkada Kota Bogor dengan optimal,” kata Dedie di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (15/11/2022).
Adapun jumlah Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 sebesar Rp 71,3 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor Tahun 2023 sebesar Rp 50 Miliar dan Perubahan APBD Kota Bogor Tahun 2023 sebesar Rp 21,3 Miliar.
Di hadapan peserta rapat, Dedie berharap proses dan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu di Kota Bogor pada tahun 2024 nanti berjalan dengan lancar, aman, damai dan demokratis sesuai dengan harapan masyarakat.(ian Lukito)
Komentar