Dua Kali Bobol ATM Senilai Ratusan Juta, Warga Kudus Diamanakan Polsek Ngawen Polres Blora

INILAHONLINE.COM, BLORA

Nasib apes dialami oleh MAS warga Kudus, sehingga harus ditangkap dirumahnya oleh petugas. Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri Di wilayah Kecamatan Ngawen.

“Seorang tersangka ini melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci almari,” ungkap Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, S.H, Kamis (28/5/2020).

Kapolsek mengatakan, bahwa tersangka bernama MAS (23) alamat Kelurahan Margorejo RT. 03/RW. 01, Kecamatan Dawe, Kudus, melakukan pembobolan ATM yang cukup profesional.

“Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali,” ungkapnya.

 

Menurut informasi yang dihimpun di Bidhumas Polda Jateng, kejadian yang terjadi pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp. 43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp. 69.800.000.

“Dua kali perbuatan yang melanggar hukum dilakukan tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menuturkan, setelah ditelusuri ternyata tersangka tersebut diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.

“Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu.” Jelas Iptu Sunarto

Namun demkian, Kapolsek menjeladkan, tak perlu waktu lama dari hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

“Hari Rabu, (27/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin, Kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya,” terangnya.

Dari hasil perbuatannya, Iptu Sunarto menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Kapolsek Ngawen.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar