Gugatan Praperadilan Tersangka Pemilik Gudang Obat dan Kosmetik Ditolak Pengadilan

INILAHONLINE.COM, JEPARA

Gugatan Praperadilan Seorang tersangka pemilik gudang obat dan kosmetik bernama Oei Mien Gie (OMG) ditolak oleh pengadilan. Pasalnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman (BB POM) Semarang-Jateng dipraperadilkan oleh OMG, karena proses penyidikan dinilai tidak sah.
“Dengan ditolaknya gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka, maka OMG warga Kp Jaksa Semarang ini, secara otomatis statusnya tetap menjadi tersangka yang disematkan penyidik BB POM Semarang sebelumnya,” ujar kuasa hukum OMG , Tiptop SH.

Menurutnya. BB POM Semarang pernah melakukan penggrebekan di gudang obat-obatan dan kosmetika milik OMG di Kp Jaksa Semarang, pada bulan Juni 2019. Dalam operasi penggrebekan itu, BB POM mendapati keberadaan barang-barang dalam gudang itu tanpa surat ijin edar, bahkan barang-barang tersebut termasuk barang larangan. Petugas menyita barang-barang itu dan tak lama kemudian, OMG diperiksa BB POM dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas penyitaan barang, pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka,OMG melalui kuasa hukumnya Tiptop SH melakukan gugatan pra-peradilan, dengan alasan, saat melakukan operasi petugas BB POM tak didampingi Polisi. Saat menyita barang-barang, tidak disertai surat dari Pengadilan, sehingga atas penetapan OMG sebasgai tersangka tidak sah.

Namun putusan Hakim tunggal, Arkanu SH M.Hum, yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Semarang, menyatakan BB POM Semarang/para petugas, memenangkan gugatan pra-peradilan. Sehingga semua proses hukum yang dikenakan pada Kasus OMG oleh BB POM Semarang, dinyatakan sah oleh pengadilan.

(Heru Christiyono Amari)

banner 521x10

Komentar