INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Polrestabes Semarang akan mulai memberlakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan bukti pelanggaran (tilang) elektronik berbasis rekaman CCTV.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang mengatakan, aplikasi sistem Electoronic Traffic Law Enforcement ini akan bekerja sama dengan dinas perhubungan sebagai operator CCTV.
“Nantinya pelanggar yang terekam CCTV akan diidentifikasi nomor kendaraannya,” katanya.
Menurutnya, rekaman bukti pelanggaran tersebut, akan disimpan sekaligus dikirimkan ke alamat yang tercatat dari hasil identifikasi nomor kendaraan. Dalam waktu empat hari bagi pemilik kendaraan yang teridentifikasi itu.
“Kami harapkan ada konfirmasi, apakah kendaraan yang melanggar itu masih dimiliki atau sudah berpindah pemilik,” katanya.
Jika hingga batas waktu, lanjut dia, yang ditentukan denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan yang tertangkap melangggar akan diblokir saat mengurus pajak.
Penerapan sistem baru tersebut didasarkan pada Pasal 184 KUHAP dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(Red/Ant)
Komentar