Gunakan Tembakau Gorila, 2 Pemuda Serang Diciduk Polda Banten

INILAHONLINE.COM, SERANG-BANTEN

Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila dengan menangkap remaja berinisial GC (21) dan ET (18), Kamis (21/2) dini hari pukul 01.00 WIB, di Kelurahan cimuncung kecamatan Serang, Serang Kota Banten.

Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka GC (21) dan ET (18) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila.

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK, Jum’at pagi (22/2/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis jenis tembakau gorila.

“Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,”kata Kabid Humas Polda Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah tepatnya di sebuah gang yang berada Kelurahan Cimuncang Kec. Serang Kota Serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan dan Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila.

“Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana Narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21) dan ET (18) selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila,” ujarnya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Banten mengatakan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram.

“Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sat Res Narkoba Polres Serang Kota – Polda Banten,” imbuhnya.

Dua tersangka tersebut kini mendekam di Mapolda Banten dan diancam pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

(Badar)

banner 521x10

Komentar