INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Karena dinilai melanggar disiplin kerja dua Aparat Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah, telah dijatuhi sanksi dengan tegas berupa pemberhentian dengan hormat dan dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Kedua ASN itu adalah pegawai penyiapan bahan administrasi penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Mashadi dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Blora, Hari Riyadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Yunan Harjaka mengatakan, sanksi untuk ASN dari Kejari Brebes diberhentikan dengan hormat. Sedangkan Kasi Pidana Umum Kejari Blora dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Menurutnya, berdasarkan data Kejakti Jateng, sanksi kepada Mashadi karena terbukti tidak masuk kerja tanpa ada keterangan selama 57 hari kerja kumulatif dalam satu tahun berjalan mulai April-9 Juli 2018.
“Perbuatan Mashadi ini melanggar Pasal 3 angka 11 juncto Pasal 7 ayat 4 huruf d juncto Pasal 10 angka 9 huruf d Peratutan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers seusai upacara peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59 di PRPP Semarang, Senin. (22/7/2019).
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Hari Riyadi, karena terbukti tidak memperlakukan sanksi dengan menegur dengan marah-marah sambil menggebrak kursi lipat. Melanggar Pasal 2 angka 14 PP RI Nomor 53 tentang Disiplin PNS.
“Masih ada satu lagi satu ASN dari Kejari Rembang yang telah diusulkan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, tapi belum mendapatkan keputusan dari Jaksa Agung,” tutur Yunan.
Sementara ASN dari Kejari Rembang bernama Ardiyan Nurcahyo, diduga telah menyelewengkan uang hasil denda tilang pada periode 2015-2018 senilai Rp 2,88 miliar.
Dia menuturkan bidang perdata dan tata usaha negera (TUN) Kejakti Jateng telah memulihkan keuangan negara senilai Rp 1,58 miliar dan pembayaran uang pengganti eks UU Nomor 3 Tahun 1971 senilai Rp 12 juta.
Terkait masalah penanganan perkara, menurutnya, Kejati Jateng,selama periode Januari hingga Juli 2019, telah melakukan kegiatan untuk penanganan 22 penyelidikan kasus dan 21 penyidikan.
”Jadi untuk Kejati terdapat 2 penyelidikan dan 6 penyidikan yang dilakukan,”paparnya.
(Suparman)





























































Komentar