Hari Ini PPKM Mikro Diperpanjang di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Lakukan Pengetatan di 43 Kabupaten/Kota

Berita, Nasional536 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, Senin (5/7/2021) kemarin secara virtual.

Adapun rincian Kabupaten/ Kota tersebut adalah sebagai berikut:

Sumber ekon.go.id

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Sumber ekon.go.id

Menurut Ketua KPCPEN, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan ibadah pada Hari Raya Iduladha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, Pelaksanaan Kurban 1442H di Luar Wilayah PPKM Darurat meliputi antara lain ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang; Salat Iduladha ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; serta pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Jika dilihat dari Zonasi Risiko-nya, di Luar Jawa ada sepuluh provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh provinsi dengan Risiko Tinggi di luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ungkap Airlangga.

Sementara di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, daerah dengan level asesmen tinggi yakni level 4 dapat diartikan memiliki kasus konfirmasi tinggi, untuk menurunkan diperlukan peningkatan testing; jumlah rawat inap di RS tinggi, dapat dikurangi dengan meningkatkan tempat Isolasi di RS; jumlah kematian tinggi, dapat diturunkan dengan peningkatan treatment (penyediaan oksigen, obat-obatan, dan lain-lain).

“Yang menjadi prioritas juga adalah percepatan vaksinasi, yang saat ini untuk di luar Jawa-Bali persentasenya masih rendah di sekitar 8-59 persen, dengan Kepri yang mencapai 59 persen sudah divaksin dari total penduduk yang bisa divaksinasi. Ini akan terus ditingkatkan, untuk mencakup daerah lain yang masih rendah, sehingga setelah Agustus nanti bisa tercapai target vaksinasi sebanyak 2-2,5 juta suntikan per hari,” ujar Dante.

Turut hadir dalam keterangan pers kali ini Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dan Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.(Red)

Sumber ekon.go.id

banner 521x10

Komentar