InilahOnline.com (Jakarta) – Maraknya hoax yang berisi berita bohong kini menyerang Dewan Pers. Pasalnya, sejak tanggal 31 Januari 2018 telah beredar rilis tertanggal 3 Februari 2017 yang mengatas-namakan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pers akan menyerahkan sertifikat kepada 76 media terverifikasi pada acara puncak Hari Pers Nasional di Kota Padang, Sumbar Rabu 10 Februari 2018
Dalam rilis palsu yang dimeas seakan akan siaran pers resmi Dewan Pers tersebut, juga menyebutkan bahwa hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang boleh dilayani jika meliput, di luar media tersebut tidak boleh dilayani kalau meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Rilis juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan.
“Atas beredarnya rilis tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias yang disebarkan adalah HOAX yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,” bunyi Siaran Pers resmi yang dikirim Dewan Pers, Kamis (1/2/2008) kepada wartawan.
Untuk itu, Dewan Pers mengimbau kepada berbagai pihak agar tidak menjadikan berita bohong/hoax tersebut menjadi sumber kutipan dan/atau disebarkan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2018. Kemungkinan hoax tersebut dibuat oleh pihak yang tidak setuju terhadap kebijakan verifikasi media/ Perusahaan Pers.
Karena Program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers.
Dengan verifikasi Perusahaan Pers, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketententuan-ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan a) kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya, b) perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput, c) menyejahterakan wartawannya dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan, d) mengikutsertakan wartawannya dalam uji kompetensi jurnalis, untuk mendapatkan sertifikat.
Hingga kini proses verifikasi media terus berjalan dan jumlah media yang diverifikasi terus bertambah, di mana datanya dapat dilihat di website Dewan Pers. Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers. (Piya Hadi)
Komentar