INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Korlantas Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Dengan sistem baru ini, diharapkan bisa memperluas area bebas korupsi di tubuh Polri, karena mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, program baru ini merupakan terobosan peningkatan pelayanan publik dari Polri.

“Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja tidak perlu datang ke sini,” kata Irjen Istiono di gedung NTMC Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020).
“SIM ini berlaku di 188 negara, bahkan di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan,” sambungnya.
Persyaratan pembuatan SIM internasional online pun tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Parpor dan lain sebagainya.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.
(Cecep A.)
Berikut tata cara membuat SIM internasional online:






























































Komentar