Insiden Pemukulan Hakim, Vice President KAI : Perbuatan oknum advokat telah menodai korp advokat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprillia Supaliyanto mengaku sangat prihatin atas insiden pemukulan seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurutnya tindakan itu tidak terpuji yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Profesional Lawyer.

“Perbuatan oknum Advokat tersebut telah menodai Korp Advokat dan menciderai profesi Advokat sebagai Officium Nobile.” ujar Aprillia Supaliyanto, Kamis (18/7/2019).

Aprillia Supaliyanto mengatakan, perbuatan oknum Advokat tersebut bukan hanya sebuah Comtem of Court akan tetapi telah berkwalifikasi sebagai tindak pidana penganiayaan berat karena menimbulkan luka serius pada diri hakim.

“Sehingga sudah seharusnya Polisi melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya.” tambahnya.

Secara Organisatoris menurut Aprillia Supaliyanto, maka organisasi dimana oknum Advokat tersebut bergabung juga harus bertindak cepat mensikapi kejadian tersebut.

“Sesuai dan sebagaimana mekanisme dan aturan Organisasi. Apapun Organisasi Advokat dimana yang bersangkutan bergabung juga harus bersikap tegas. Tidak terkecuali jika oknum Advokat tersebut ternyata adalah anggota K.A.I maka kami juga akan bersikap tegas. Ini sebuah tamparan bagi Organisasi Advokat karena hal ini beerkaitan dengan pembinaan anggota. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Organisasi Advokat.” ucapnya tegas.

Aprillia Supaliyanto menyerukan dan mengajak semua sejawat Advokat untuk dapat menjalankan profesi baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan dengan menggunakan prinsip-prinsip profesionalitas, etika dan keberadaban sebagai Profesional Lawyer.

(Mohmmad Iqbal)

banner 521x10

Komentar